Polres Madina: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Diancam 10 Tahun Penjara

MohgaNews|Madina – Polres Mandailing Natal (Madina) menyebarkan himbauan kepada masyarakat di pedesaan agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.

Himbauan tersebut tertulis dalam surat Kapolres Madina bernomor MAK/03/VIII/ops.2.1./2019 tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Dalam surat tersebut, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji SIk mengatakan, dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta guna mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kabupaten Madina. Perlu diberitahukan dan dihimbau kepada masyarakat.

Pertama, kepada semua lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertanian dilarang melakukan land clearing dan membuka lahan dengan cara membakar.

Kedua, apabila menemukan ada titik api di lokasi lahan milik pribadi atau lahan milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama.

Ketiga, diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madina untuk tidak melalukan pembakaran hutan, lahan dan kebun. Pelaku pembakaran diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

“hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. kemudian undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,

“maklumat ini supaya jadi perhatian dan dilaksanakan bersama. Himbauan dan maklumat Kapolres telah kami edarkan ke pelosok desa, harapannya masyarakat dapat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan itu ada sanksi pidananya juga dikenakan denda,” kata Kapolres Madina melalui Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi Lubis kepada MohgaNews usai melalukan sosialisasi maklumat tersebut kepada masyarakat. (MN-01)