PN Madina Gelar Sidang Kasus Tambang Ilegal

MADINA, Mohga – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sidang perdana kasus tambang emas ilegal dengan tersangka Akhmad Arjun Nasution alias AAN, Kamis (2/6/2022)

Setelah membuka persidangan secara virtual dengan agenda membacakan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (9/6/2022) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam persidangan ini tampak terdakwa AAN dari layar yang ditayangkan di persidangan.

“Sidang ini kita tunda Minggu depan. Saya harap jaksa nanti bisa menghadirkan saksi,” kata Hakim Arief Yudiarto SH MH, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamor Bangun, membacakan dakwaannya

AAN adalah terdakwa kasus tambang emas ilegal yang ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2020 lalu, dalam berkas perkara Nomor: BP/70/IX/2020/DITRESKRIMSUS.

Ketika itu penyidik menetapkannya Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU RI No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pasca tertangkapnya kembali, dalam dakwaan ini Pasal 158 menjadi Pasal 161.

“Pada saat prapid itu kan di Kejatisu. Silahkan konfirmasi ke Kejatisu minta keterangan, karena kami pada dasarnya menerima tahap II. Atas dasar tahap II itulah kami mengajukan dakwaan di persidangan,” terang Riamor.

Terkait Pasal 161, karena barang bukti yang dilimpahkan tidak disebut ada timbangan, hanya karpet dan excavator.

“Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan tapi nanti berdasarkan fakta dan keterangan saksi, kita lihat apa yang muncul karena ini kan ada yang I dan II. Keterangan itu nanti akan kita buktikan dan pasal yang kami dakwakan akan kami gali sedalam-dalamnya,” jelas Riamor.

Sidang dakwaan ini pun tidak berlangsung lama dan dilakukan secara online. Namun dalam kasus ini AAN tampak menggunakan dua Kuasa Hukumnya. (MN-08)