MADINA – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Defrion Chaniago mendukung penuh kebijakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Dr. Daud Batubara tentang penertiban Nota Penugasan bagi Guru PPPK.
Defrion mengatakan langkah tersebut sebagai upaya dalam memperbaiki kualitas dan mutu pendidikan di Madina.
“Langkah Plt Kepala Disdikbud Madina itu sudah tepat dan sangat baik bagi guru dan dan kelancaran pembelajaran. Untuk apa dipelihara guru yang berlebih di sekolah tertentu? Sedangkan di sekolah lain guru itu sangat diperlukan untuk kelancaran pembelajaran. PGRI selaku organisasi profesi guru sangat mendukung langkah itu,” kata dia, Sabtu (30/8/2025) di Panyabungan.
Defrion juga membenarkan bahwa banyak Guru PPPK di Madina tak memiliki jam mengajar di sekolah tempat betugasnya saat ini. Jika hal itu dibiarkan, lama kelamaan kualitas pendidikan di Madina bisa rusak sehingga SDM generasi tidak maju.
“Jadi ini untuk kemaslahatan siswa dan guru, kebijakan itu sudah tepat dan sudah lama ditunggu oleh guru. Sumber Daya Manusia (SDM) itu harus terus diperbaiki,” jelas dia.
Mengingat Nota Penugasan dari Plt Kepala Disdikbud Daud Batubara menjadi polemik di BKPSDM Madina, Defrion turut merespons. Ia beranggapan regulasi yang tidak ada atau disebut melanggar aturan itu harus dikesampingkan demi kebaikan kualitas dan mutu pendidikan di Madina.
“Kalau saya berpendapat, regulasi itu bisa dibuat ke nomor sekian. Buat apa kita harus menunggu regulasi ada sementara kualitas pendidikan itu semakin tak baik. Sekali lagi kebijakan saat ini sangat baik dan bermanfaat bagi tenaga pendidik dan siswa,” tegasnya.
Defrion pun berharap polemik Nota Penugasan yang terbentur oleh aturan ini segera diakhiri. Sebagai pemimpin organisasi profesi guru terbesar di Indonesia, ia meminta Bupati Madina Saipullah Nasution mengabulkan hal tersebut demi kemaslahatan guru dan siswa.
Diketahui, Nota Penugasan Guru PPPK tanpa jam mengajar kini telah bergulir di Disdikbud Madina. Banyak Guru PPPK tanpa jam mengajar mengusulkan penerbitan Nota Penugasan ke Disdikbud di Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan.
Plt Kepala Disdikbud Madina Dr. Daud Batubara menegaskan ia hanya ingin memperbaiki tatanan dunia pendidikan di Madina dengan memperhatikan jam mengajar para Guru yang lulus seleksi PPPK dari bebagai angkatan.
Penerbitan Nota Penugasan itu tanpa mahar. Guru hanya diminta memperoleh surat pernyataan dari kepala sekolah tempat ia mengajar dan tujuan mengajar tentang bukti jam mengajar kosong dan tersedia.
Daud Batubara juga menegaskan dirinya tak ada niat untuk memindahkan Guru PPPK dari tempat dia tandatangan kontrak sesuai SK, akan tetapi hanya untuk mengisi kekosongan jam mengajar di sejumlah sekolah yang ada di Madina untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
Lantas, kebijakan dari Daud Batubara ini mendapat respons dari Plt Kepala BKPSDM Madina Drs Lismulyadi Nasution.
Lismulyadi menyebut belum ada aturan soal pemindahan PPPK dari pemerintah, ditambah surat penegasan dari Bupati Madina Saipullah Nasution soal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian tenaga pendidik Non ASN maupun ASN.
“Di kontrak saja itu 5 tahun yang ditandatangani yang bersangkutan. Jadi apakah sudah pas 5 tahun dia bekerja di situ, belum. Seharusnya harus dilakukan mereka (Guru) itu selama 5 tahun,” sebutnya. (FAN)






