Pasukan Gabungan Razia Masker Selama 64 Hari di Madina

MohgaNewsIPanyabungan – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan operasi Yustisi yang melibatkan semua instansi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Madina.

Pada Jumat (2/10/2020) pasukan gabungan dari Polres Madina, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Madina melakukan razia masker sebagai amanat dari Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Willem Iskandar kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan.

Mengingat Madina tergolong Zona Bahaya Penyebaran Covid-19(Zona Merah), Pemerintah Kabupaten Madina mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 30 pada tanggal 17 September 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.

Saat razia, Turut hadir Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto Sik, Kabid Trantibum Pol PP Madina Ismail Dalimunthe, Personil dari Kompi Rajawali 123 Rw, Personil Koramil 13 Panyabungan dan Dinas Perhubungan Madina.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi Sik Msi melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto Sik mengatakan pihaknya selalu siap untuk ikut serta dalam menggelar razia masker sampai selesai.

Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia masker dan penegakan protokol kesehatan bagi warga yang berkerumun di SPBU Pasar Baru Panyabungan

“Polri selalu siap Back Up kegiatan razia masker ini, utamanya dari Sat Lantas untuk mengamankan lokasi razia agar tidak terjadi macet panjang, beberapa satuan di Polres Madina ikut serta diantaranya Sat Sabhara,” kata Septian

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Prah Lismulyadi Nasution Melalui Kabid Trantibum Ismail Dalimunthe menjelaskan razia wajib masker dilaksanakan rutin setiap hari.

“Sejak keluar Perbub nomor 30 ada tanggal 17 Septembervtentang penerapan Protokol kesehatan, kita selalu aktif untuk melaksanakan baik di siang maupun malam hari,”

“Pada saat siang hari, kita mengadakan razia di beberapa titik di wilayah hukum Kecamatan Panyabungan dan pada malam hari sasaran kita tempat nongkrong anak muda serta ditempat hiburan malam” jelas Ismail

Pada saat razia, Ismail menyebut masih banyak yang melanggar Protokol kesehatan, kata dia, bagi yang melanggar langsung ditunda tegas dan membuat surat perjanjian.

“Hari ini kita razia di Jalan Willem Iskandar Pasar Baru Panyabungan, pada saat razia dimulai, masih banyak pelanggar yang masih melanggar. Pelanggar tersebut kita beri sangsi tegas, untuk laki-laki kita suruh Push Up sebanyak 20 kali tanpa pandang umur, untuk perempuan kita suruh bersihkan taman di trotoar. Setelah diberi sanksi, kita memberikan pembinaan dan membuat surat perjanjian, jika masih di ulangi sangsinya semakin berat,” ucap Kabid Trantibum

Dapat diketahui, Razia wajib masker dilaksanakan selama 64 hari dimulai sejak 17 September 2020 kemarin.

Pantauan MohgaNews, Pada saat razia dimulai hingga selesai ada 22 orang pelanggar yang sudah dewasa yakni 18 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Pada saat diberi sanksi pelanggar tidak ada perlawanan kepada petugas. (MN-08)