MADINA – Kepolisian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus berbenah dan meningkatkan kinerjanya setelah insiden pembakaran Markas Polsek Muara Batang Gadis (MBG) yang terjadi pada 20 Desember 2025.
Para pengedar narkoba jenis sabu dan ganja mulai ditangkap oleh personel Polres Madina maupun Polsek Muara Batang Gadis yang beroperasi di wilayah tersebut.
Di awal tahun 2026 tepatnya pada 1 Januari sekira pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek MBG Ipda Budi Asyrafi Harapan menangkap pria pengedar narkoba bernama RN (31) alias Mamen.
Mamen merupakan warga Desa Sikapas, Kecamatan MBG, Madina. Ia diamankan di depan Musala di desa tersebut dengan barang bukti 13,01 gram sabu-sabu lengkap bersama alat hisapnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kasi Humasy Ipda Fahrul Simanjuntak menerangkan, informasi pengedar sabu bernama Mamen diketahui atas laporan dari masyarakat ke Kapolsek MBG Ipda Samsuri.
“Informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti. Kapolsek MBG beri perintah ke Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup,” kata dia, Jumat (2/1).
Fahrul Simanjuntak mengatakan, berkas perkara Mamen kini sudah dilimpahkan dari Polsek MBG ke Sat Narkoba Polres Madina untuk diproses hukum dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan di atasnya.
“Proses hukum Memen si pengedar narkoba ini akan segera dilakukan gelar perkara dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal,” ungkap dia.
Warga Bakar Markas Polsek MBG Gegara Kesal Bandar Narkoba Dilepas
Pada 20 November 2025, ratusan warga dari Desa Singkuang I dan Singkuang II melakukan unjuk rasa di depan Markas Polsek MBG. Warga dilaporkan kesal akibat seorang bandar narkoba bernama Romadhon dilepas oleh polisi.
Mulanya, pada 19 Desember 2025 mengamankan Romadhon di kediamannya dan menyerahkan ke Polsek MBG. Romadhon saat itu diserahkan masyarakat tanpa barang bukti narkoba.
Kekesalan masyarakat tersebut berujung pada aksi anarkis. Markas Polsek MBG, rumah dinas, dan kendaraan dinas dibakar. Selain itu, inventaris Polsek juga dijarah.
Peristiwa itu menjadi perbincangan tingkat nasional. Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan turun ke Singkuang I pada 22 Desember untuk berdialog dengan tokoh masyarakat, dan melihat kantor Polsek usai dibakar massa.
Di hari yang sama, tuntutan masyarakat agar Romadhon kembali ditangkap terwujud. Kapolda melaporkan bahwa tidak sampai 2×24 jam Romadhon sudah berhasil diamankan di wilayah Sumatera Barat.
Selain informasi penangkapan Romadhon, Kapolda juga sontak mencopot jabatan Kapolsek MBG Iptu Akmaluddin buntut kasus pembakaran Mapolsek. 11 orang personel bertugas di Polsek MBG digeser ke Polres Madina guna untuk dilakukan pemeriksaan.
Kembali ke tindakan polisi setelah insiden pembakaran Markas Polsek MBG. Selain penangkapan sejumlah pelaku narkoba di wilayah itu, polisi juga mengamankan orang-orang yang berbuat anarkis dalam unjuk rasa 20 Desember 2025.
Hingga 26 Desember 2025, sudah lima orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan di RTP Polres Madina atas perbuatan pembakaran Markas Polsek MBG. Kelima pria itu tercatat beralamat di Singkuang I dan Singkuang II.
Atas perbuatan kelima tersangka, penyidik menjerat Pasal 187 KUHP Pasal 363 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Polisi Bantah Tidak Lepaskan Romadhon
Polres Madina penah meluruskan informasi terkait tuduhan tangkap-lepas yang diungkapkan oleh masyarakat terhadap terduga jaringan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Plt Kepala Seksi Humasy Polres Madina Ipda Fahrul Simanjuntak saat itu menerangkan, personel Polsek sudah memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa penanganan proses hukum Romadon sesuai prosedur. Romadon tidak dilepas, melainkan tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Fahrul menegaskan, peristiwa itu juga menjadi bahan evaluasi internal bagi personel kepolisian di Muara Batang Gadis. “Ini juga akan menjadi evaluasi internal di tingkat Polda Sumatera Utara guna untuk memperkuat pelayanan kepolisian kedepannya. (FAN)












