SIDIMPUAN – Polres Padangsidimpuan melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di aula Pratidina Polres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026)
Konferensi pers dipimpin Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna S.H, S.IK, M.H, dan hadir langsung Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe dan Dandim 0212 Tapsel, Letkol Dedi Harnoto, S.IP, Kepala Lapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit, dan jajaran pejabat utama Polres Padangsidimpuan.
Kapolres AKBP Wira Prayatna dalam pemaparannya menjelaskan tim gabungan petugas Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212 TS, Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Petugas Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi Pada hari Jumat, 29 Mei 2026 yang lalu sekira pukul 20.30 wib.
Wira menjelaskan, tim gabungan melaksanakan operasi di Lapas Kelas IIB kota Padangsidimpuan tepatnya di Blok E dan Blok F sebanyak 20 Kamar dan petugas berhasil mengamankan dua buah alat isap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan kosong, lima buah kaca pirek kosong, 12 buah pipet, enam buah cok sambung, lima buah Kepala Carger dan empat buah power bank.
Kemudian petugas gabungan melanjutkan kegiatan di blok hunian Maksimum Security, lalu petugas gabungan berhasil menemukan sebuah karung warna putih berisi dua bal ganja serta sebuah plastik assoy warna merah berisi empat bal ganja di ruangan instalasi listrik. Selanjutnya Petugas Membawa Tersangka dan Barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
“Ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi ini,” kata Wira
Keempat tersangka tersebut yakni: ZH (34) pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Barumun Tengah, Padang Lawas. Kedua AH (46), Wiraswasta, alamat Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Tersangka ketiga FT (32), wiraswasta, alamat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Dan AR (45), wiraswasta, alamat Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang Sidempuan. (EEL)












