Motif Pembunuhan Elfi Terungkap: Korban Minta Dinikahi Pelaku

MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap teka-teki kematian Elfi Indah Sari (sebelumnya tertulis nama Evi) yang ditemukan tidak bernyawa dengan kondisi luka sayat dilehernya pada Rabu (24/4/2024) pekan lalu di sungai Aek Pohon Desa Salambue Panyabungan

Kapolres mengungkap motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada konfrensi pers, Senin (29/4/2024)

Arie Paloh meyebut pelaku pembunuhan korban Elfi sudah berhasil diamankan pada Senin pagi sekira pukul 6.00 Wib tadi di salah satu kebun karet milik warga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur. Pelaku merupakan penduduk desa Hutabangun Panyabungan Timur bernama Suroso Batubara (24). Pelaku diamankan atas bantuan dari kepala desa dan masyarakat setempat.

Kapolres Madina AKBP Arie Paloh menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut awalnya korban meminta tanggung jawab pelaku untuk dinikahi. Hubungan asmara korban dan pelaku lebih kurang berjalan satu tahun.

Sementara pelaku sudah memiliki istri dan mereka tinggal di Desa Hutabangun. Pelaku menikah sekitar tiga bulan yang lalu.

“Korban dan pelaku memiliki hubungan spesial. Korban minta tanggung jawab agar dinikahi, lalu terjadilah perang mulut antara korban dan pelaku,” kata Kapolres.

Arie menerangkan, pasca cekcok tersebut, pelaku membawa korban ke pinggir sungai lalu menampar hingga korban tergeletak ke sungai, guna memastikan apakah korban masih hidup, pelaku akhirnya menyayat leher korban.

“Pelaku menampar korban lalu membenamkan kepalanya ke dalam air sehingga korban lemas hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku menyayat leher korban,” jelasnya.

Untuk memastikan secara medis, Kapolres Madina saat ini sedang menunggu hasil Autopsi korban dari RS Bhayangkara Medan.

Di sisi lain, dalam peristiwa pembunuhan itu, Arie Paloh menyebut pelaku melakukannya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Pengakuan tersangka, dia bertindak sendiri. Tidak ada keterlibatan saudara ataupun orang lain dalam kasus ini,” katanya.

Kapolres juga menyampaikan, pelaku bersama korban berjanji bertemu pada malam itu. Pelaku membawa senjata tajam untuk menghabiskan nyawa korban.

“Apakah senjata tajam yang dibawa pelaku tujuannya untuk keperluan menghabisi nyawa korban atau tidak, sedang tahap penyidikan,” tutupnya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus pembunuhan itu adalah Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. (FAN)

News Feed