Panyabungan| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Madina mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Madina 2020 yang akan dimulai pada Sabtu malam mengingat masa kampanye berakhir
Ketua Bawaslu Kabupaten Madina Joko Arief Boediono melalui Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maklum Pelawi ST mengatakan penertiban APK dimulai pada malam hari tanggal 5 Desember.
“Kita sudah mengagendakan nanti malam pukul 19.00 Wib secara serentak di 23 Kecamatan di Madina, untuk Bawaslu Kabupaten bertugas di pusat kota Panyabungan malam ini saja, selanjutnya Panwascam yang bertanggung jawab untuk penertiban keseluruhan bekerjasama deng Satpol PP. Kemudian, APK yang menempel di kendaraan roda 2 dan empat, kita sudah bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Madina untuk penertiban,” kata Pelawi, Sabtu (5/12)
Pelawi mengimbau jajaran pengawas di bawah Bawaslu Kabupaten Madina agar menjalankan tugas dengan tegas dan menanamkan rasa tanggung jawab sebagai penyelenggara.
“Untuk jajaran penyelenggara pihak Bawaslu sudah kita imbau, pertama gunakan hak pilih, kemudian jajaran pengawas TPS agar hadir lebih awal mengawasi dan mencatat seluruh proses kejadian yang terjadi di TPS, memberikan masukan ke petugas TPS jika ada kekeliruan, direkam proses di TPS dan terakhir pelaporan hasilnya. Jika ada kita temukan pengawas TPS yang tidak fokus dengan kerjanya, tentunya atasannya yaitu PKD akan menilai, kemudian disampaikan ke Panwascam lalu kita proses permasalahannya,” tambahnya
Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Septian Dwi Rianto Sik MH mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk penertiban.
“Untuk penertiban APK di kendaraan paslon dan tim, saya berharap segera dilepas karena sudah masuk tahapan minggu tenang, jangan sampai ada penindakan, mari sama-sama sadar agar Pilkada ini jauh dari permasalahan,” harap AKP Septian. (M-08)












