Mabes Polri Tangkap Pemilik Ganja di Mandailing Natal

National306 Dilihat

Madina| direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Mabes Polri dibantu personel satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan tiga orang warga Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Jumat (4/12/2020) dini hari

Mereka diamankan polisi atas pengembangan kasus penangkapan ganja baru-baru ini di Provinsi Sumatera Barat. Tiga orang yang ditangkap tersebut yaitu Mukri (pemasok ganja), Caknan (tukang langsir) dan Ateng (pemodal). Selain mengamankan tiga orang tersangka, personel dari Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 81 ball

Operasi penangkapan tersebut dipimpin oleh Komisaris Polisi Dewa Made Palguna, tim dari Mabes Polri tersebut berangkat menuju Huta Tua Desa Pardomuan Kecamatan Panyabungan Timur pada Kamis malam kemarin.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi yang dikonfirmasi melalui Kepala Satres Narkoba AKP Manson Nainggolan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Nainggolan menyebut penangkapan tersebut oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri atas pengembangan kasus penangkapan ganja di Provinsi Sumatera Barat.

Informasi dihimpun, tim dari Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka dari kediamannya, lalu tersangka mengakui mereka juga sedang menyimpan ganja sebanyak 81 ball dimasukkan ke dalam karung yang disimpan di Desa Tambangan. Petugas pun membawa tersangka guna menunjukkan lokasi penyimpanan ganja tersebut. (MN-01)