PALEMBANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menetapkan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dana proyek revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di sebuah hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026) sore.
Kedua tersangka yakni RB (30) dan RD (30), yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu pada Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Dasar Disdik Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan saat para pelaku dan kepala sekolah tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di hotel tersebut. Dalam operasi itu, polisi mengamankan total 21 orang.
“Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Dua PPPK sudah jadi tersangka dan ditahan, sementara 19 orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Doni dalam keterangan persnya, Jumat (18/9/2026).
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah. Adapun besaran dana revitalisasi yang dikucurkan ke tiap SD Negeri berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Selain meminta jatah fee, tersangka juga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH—yang seharusnya dikerjakan secara mandiri oleh pihak sekolah.
Dari hasil penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp30,9 juta hasil pemerasan dari tangan tersangka, uang tunai Rp71,2 juta dari tangan kepala sekolah yang belum sempat diserahkan, dua unit laptop, belasan unit ponsel, serta catatan rekapitulasi nama-nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna mendalami potensi keterlibatan pihak lain maupun dalang utama di balik praktik pungli tersebut. (FAN/Tirto.id).








