MADINA – Menanggapi informasi salah satu media online terkait perkara perdata yang melibatkan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), kuasa hukum perusahaan menegaskan bahwa informasi mengenai klaim penurunan hasil panen akibat aktivitas perusahaan harus mengacu pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor register 21/Pdt.G/2025/PN Mandailing Natal, yang diajukan oleh pemilik lahan melalui Kantor Kuasa Hukum Solahuddin Hasibuan dan rekan pada 6 November 2025. Objek perkara berada di wilayah Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, dengan pihak tergugat terdiri dari PT SMGP, Kementerian ESDM RI Direktorat Jenderal EBTKE, serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam agenda sidang pembuktian lapangan yang berlangsung pada Rabu (22/42026), Boni F. Sianipar, S.H, M.Hum, Kuasa hukum PT SMGP dari Kantor Hukum Mahsin Ahmad dan Rekan mengatakan dalam agenda sidang pembuktian lapangan, tidak ada bukti yang dapat menunjukkan klaim penurunan hasil panen dari 60 kaleng menjadi 3 kaleng sebagaimana disampaikan pada gugatan.
“Selain itu, pihak penggugat juga tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut,” ujar Boni.
Ia menjelaskan, sidang lapangan dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya merujuk pada fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
“Perusahaan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan seluruh pembuktian melalui mekanisme persidangan yang berlaku. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.
PT SMGP terus berkomitmen menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan menghormati hak-hak masyarakat, termasuk menjaga agar kegiatan perusahaan tidak merugikan maupun merusak hak milik masyarakat sekitar, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan. (SAN)











