KPU Madina Belum Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Karena ini

Panyabungan| Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Pilkada tahun 2020 pada Kamis malam (17/12/2020)

Penetapan tersebut melalui surat keputusan KPU bernomor 2332/PL.02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020

Dalam SK tersebut, KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon dengan rincian yaitu, pasangan calon nomor urut 1, Sukhairi-Atika mendapat suara sebanyak 78.921, kemudian pasangan nomor urut 2, Dahlan Hasan Nasution-Aswin Parinduri mendapat sebanyak 79.293 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Sofwat-Zubeir mendapat 44.993 suara

Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarief kepada MohgaNews, Jumat (18/12/2020) menjelaskan rapat pleno tersebut adalah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020, ia menyebut KPU belum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada Madina dikarenakan masih ada tahapan satu lagi yang mereka tunggu, yaitu gugatan hasil Pilkada Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK)

“sesuai tahapan dan regulasi kami belum bisa menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena kita masih menunggu apakah ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Apabila tidak ada yang menggugat, maka kami akan melakukan rapat pleno lagi untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” terangnya

Syarief menyebut ada 3 hari kerja yang diberikan kepada pasangan calon untuk mendaftarkan gugatan mereka ke mahkamah konsitusi

“Terhitung hari ini (Jumat) pasangan calon diberikan waktu apakah masih menggugat atau tidak, mereka punya waktu tiga hari kerja, yaitu Jumat, Senin, dan Selasa. Setelah itu kami akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi paling lama 5 hari setelah selesai masa registerasi ke MK

“Kalau selama 5 hari tidak ada pemberitahuan dari MK kepada KPU Madina (adanya registerasi gugatan Paslon), maka kami akan melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,

“Tetapi kalau misalnya ada pemberitahuan dari MK bahwa ada pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada Madina, maka kita akan menunggu proses dan hasil keputusan MK atas gugatan tersebut, itu nanti yang kita ikuti apa keputusannya,” jelasnya. (MN-01)