Korupsi Dana Desa, Penyidik Minta Tersangka eks Camat Natal Kooperatif

PANYABUNGAN, – majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah memutus sidang pra peradilan yang dijukan mantan Camat Natal berinisial R. majelis hakim menolak upaya R

Kacabjari Natal Yus iman M. Harefa, SH MH kepada wartawan, Jumat (17/9/2021) memberi penjelasan secara rinci jika terkait kelanjutan kasus ini akan segera diupayakan sesegera mungkin dan tinggal menunggu waktu

“Penetapan tersangka terhadap dirinya itu menurut termohon dilakukan oleh penyidik Cabjari Natal tidak sah, sehingga dia melakukan perlawanan dengan Prapid, sidang prapid pun dimulai pada tanggal 06 september sampai tanggal 14 september, dimana putusan majelis hakim Pengadilan Negri Mandailing Natal bahwa semua permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait dengan penetapan tersangka, tidak pernah dilakukan penyidikan, semua itu tidak benar karena kita sebagai pihak termohon sudah menjelaskan serta menjawab baik secara administrasi maupun secara prosedur maupun aturan hukum yang ada,

“Sehingga pada hari ini kita telah mendengar putusan dari majelis hakim bahwa terhadap pra pradilan yang diajukan pemohon Riplan mantan Camat Natal ditolak majelis hakim sehingga proses penyidikan terhadap kasus ini kita sebagai penyidik atau Kacabjari Natal akan kita lanjutkan proses perkara ini sampai ke persidangan nantinya” terang Kacabjari

Kacabjari juga berharap kepada tersangka R agar bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh kejaksaan untuk memudahkan kelanjutan proses perkara ini

“Kita juga berharap kepada tersangka supaya dengan adanya putusan ini beliau bisa menerima, kooperatif menghadap penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dalam hal ini penyidik juga telah melakukan panggilan secara sah dan secara patut kepada beliau, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan atau tidak mematuhi dan tidak datang pada saat waktu yang ditentukan oleh penyidik sesuai panggilan yang dilayangkan Kepada beliau” sebut Yus

Saat ditanya awak media kapan proses pemeriksaan dimulai, Cabjari menjelaskan akan secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka

“Pemeriksaan tersangka ini masih terkendala, dimana sesuai yang saya jelaskan tadi kita sudah melakukan pemanggilan secara patut, namun pada saat itu beliau tidak datang dan malah melakukan perlawanan dengan pra pradilan sehingga pemeriksaan jadi tertunda,

“Dengan adanya putusan hari ini kami berharap supaya beliau bisa kooperatif bisa datang, kalau memang nantinya penindakan panggilan yang dilayangkan oleh penyidik tidak direspon beliau, kita akan melakukan tindakan tegas dalam hal ini akan melakukan upaya paksa yang bersangkutan” sebutnya

Tidak tanggung-tanggung, Kacabjari juga menyebutkan jika nantinya tersangka tidak kooperatif atau tidak menghadiri kembali pemanggilan dari kejaksaan, beliau akan melakukan jemput paksa

“Dalam hal ini jika beliau tidak kooperatif, kita akan menjemput paksa, bisa saja berupa penangkapan dan penahanan, tetapi kita akan melihat situasi dan kondisi lapangan dalam arti kita sebagai penyidik sekaligus Kacabjari Natal mengharapkan bisa selesai dan proses ini bisa sampai Kepengadilan Tipikor, sehingga jelas dan terang benderang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan HT, pengadaan buku dan pelatihan 2019 dan 2020 di Kecamatan Natal yang bersumber dari anggaran dana desa” tambahnya. (MN-01)