Korban Diperkosa Ayah Kandung Jalani Trauma Healing

PANYABUNGAN, – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah menemui korban pemerkosaan di Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan yang terjadi pada Rabu (22/9/2021) kemarin.

Kepala Dinas PPPA Madina Ir Donna Dameria MM melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Efrida Nasution SP mengaku korban tersebut sudah ditemui untuk pembinaan mental.

“Kejadian yang di Sipolu-polu pada minggu kemarin malam hari, di pagi harinya saya langsung ke Polres untuk membantu semua proses termasuk pendampingan visum ke rumah sakit bersama unit PPA Polres. Setelah itu saya langsung ke rumah korban melakukan pembinaan mental. Saya menilai kondisi pisikis korban sangat terganggu,” kata Efrida, Rabu (29/9/2021) di ruang kerjanya.

Untuk itu, Efrida menerangkan pihaknya akan melakukan trauma healing dan sudah koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sumut untuk menangani kasus yang mereka tangani selama tahun 2021.

“Korban penganiayaan di Natal juga sudah kami kunjungi, begitu juga dengan korban pemerkosaan. Peristiwa ini akan kami kawal sampai 3 tahap pembinaan, ketika nanti tidak ada juga perubahan mental korban pemerkosaan itu, sudah kita persiapkan surat ke Provinsi agar menurunkan tim psikolog yang lebih intensif. Apabila perlu, kita akan melakukan visum fisik dan semua biayanya ditanggung oleh Negara,” ujar dia.

Ditanya apakah korban pemerkosaan di Panyabungan perlu di rehabilitasi, Efrida memandang hingga saat ini tidak perlu dilakukan.

“Korban dan keluarga masih tinggal dirumahnya hingga sekarang. Untuk tahap awal kita melakukan trauma hiling saja. Dan, kita juga sudah memberikan motivasi bagi korban agar tidak malu bergaul di sekolah maupun di lingkungannya, jika ada yang merendahkan dia, Bupati Madina yang akan turun langsung menanganinya,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas PPPA Madina hingga September 2021, ada 30 kasus yang sedang ditangani termasuk 28 orang anak dengan rincian kasus pernikahan dini, pencabulan terhadap anak, pencurian, eksploitasi, terjaring razia oleh Satpol PP di hotel maupun di tempat karaoke, penelantaran anak, penemuan anak terlantar yang tersesat di Madina serta pelecehan seksual. (MN-08)