Kementerian ESDM Tanggapi Usulan WPR Madina: 21 Ditolak, 15 Ditangguhkan

Madina332 Dilihat

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima surat tanggapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Rabu (16/9/2026).

Dari total 36 titik lokasi yang diusulkan oleh Bupati Madina, Saipullah Nasution, sebanyak 21 titik dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, sementara 15 titik lainnya diminta untuk melengkapi berkas persyaratan.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.10.25.7/002/DPPESDM/2026 tertanggal 16 September 2026, yang meneruskan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kemen ESDM Nomor T.1010/MB.03/DBP/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

“Dari 36 titik lokasi rencana WPR yang kita usulkan ke Menteri ESDM melalui Gubernur Sumut, sebanyak 21 titik tidak dapat ditetapkan sebagai WPR, sedangkan 15 titik sisanya perlu kita lengkapi kembali persyaratannya,” kata Bupati Madina dalam konferensi pers di Aula Pemkab Madina, Senin (28/9).

Bupati Madina menjelaskan bahwa penolakan terhadap 21 lokasi tersebut disebabkan oleh beberapa kendala regulasi dan status kawasan, seperti 14 titik tumpang tindih dengan Kontrak Karya PT Sorikmas Mining.

14 lokasi itu berada di Aek Dolok (Hutabargot), Aek Aporas (Hutabargot), Aek Sihayo (Ulu Pungkut), Bandar Panjang Tuo (Muara Sipongi), Banjar Melayu 2 (Batang Natal ) Cabean (Hutabargot), Cihayo (Nagajuang), Kilo 1 dan 2 (Hutabargot) Morsip 1, Morsip 2, Morsip 3, Panapahan (Hutabargot), Sambung (Nagajuang), dan Sarahan Hutabargot.

Selanjutnya dua titik masuk Peta Indikatif Penghentian Izin Baru (PIPPIB) dan dua titik masuk kawasan hutan lindung. Keempat lokasi ini berasa di wilayah Aek Nabara Batang Natal, Bandar Panjang dua titik dan Muara Sipongi.

Kemudian lima titik masuk wilayah Pencadangan Negara atau WPN. Kelima itu berada di Huta Godang Ulupungkut serta Enclave 1, 2, 3, dan 4.

Sementara itu, untuk 15 titik yang ditangguhkan, Kementerian ESDM menilai lokasi-lokasi tersebut secara formasi batuan berada pada jalur pembawa mineral logam. Namun, usulan sebelumnya belum melengkapi data potensi geokimia, data sampel batuan atau konsentrat dulang berada di luar blok, serta belum ditemukannya aktivitas penambangan eksisting di lahan tersebut.

Adapun 15 lokasi yang akan diajukan kembali meliputi, Aek Nangali, Aek Holbung, Aek Holbung Muara Soma, Apung Padang, Bangkelang, Banjar Melayu, Hadang Kahan, Jambur Baru, Lubuk Bondar, Simanguntang, Tombang Kaluang, Bandar Panjang 1, Jambur Tarutung, Simpang Banyak, dan Singengu.

“Ke depan, kita minta Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama memfasilitasi masyarakat dan pemilik lahan untuk melengkapi dokumen. Minimal harus ada hasil kajian atau analisis geologis resmi yang mengonfirmasi adanya kandungan mineral berharga seperti emas atau tembaga di lokasi tersebut,” jelasnya.

Terhadap PT Sorikmas Mining
mengenai besarnya luasan konsesi PT Sorikmas Mining yang menoverlapping lahan potensial warga, Pemkab Madina menegaskan telah bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara sejak Agustus 2025 untuk diteruskan ke Kementerian ESDM.

Pemkab Madina mengajukan tuntutan tegas terkait keberadaan PT Sorikmas Mining yaitu:

  1. Kepastian Operasional: Meminta konsesioner segera beroperasi penuh tahun ini setelah bertahun-tahun tidak ada aktivitas produksi.
  2. Pengawasan Konsesi: Mendorong PT Sorikmas Mining bertanggung jawab mengawasi areal konsesinya seluas kurang lebih 66.000 hektar guna mencegah makin maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
  3. Pengurangan/Penciutan Luas Konsesi: Mengusulkan pengurangan area konsesi yang tidak terkelola agar dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat/WPR.
  4. Evaluasi Total Izin: Meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi pencabutan/peninjauan izin apabila perusahaan tidak sanggup memenuhi komitmen operasionalnya.
  5. Divestasi Saham: Pemkab Madina meminta kepastian porsi kepemilikan saham daerah (Provinsi dan Kabupaten) yang dituangkan secara resmi dalam akta perusahaan.

“Tujuan utama Pemkab Madina memperjuangkan legalisasi WPR ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, meningkatkan perekonomian daerah, sekaligus menghentikan praktik pertambangan ilegal (PETI) secara bertahap,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers ini, Bupati Madina didampingi oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj Sekdakab Afrizal Nasution, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rahmad Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Muhammad Syail Lubis, Sekretaris DPMPTSP, Hamidah. (FAN)