Kementerian ATR/BPN Diminta Tidak Terbitkan HGU PTPN IV Batahan Madina

Daerah469 Dilihat

MADINA, Mohga – kementerian ATR/BPN kantor wilayah Provinsi Sumatera Utara diminta agar memperhatikan konflik antara masyarakat beberapa desa di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan PTPN IV kebun timur Batahan yang sudah lama tanpa penyelesaian berkeadilan

Beberapa desa yang dimaksud seperti Batahan 1, Batahan IV dan Desa Kampung Kapas 1, yang mana sampai sekarang masih bermasalah

“Kami mendapat kanwil ATR/BPN Sumut akan menerbitkan HGU (hak guna usaha). Kami menilai ini tidak adil dan kamicmasyarakat juga keberatan. Lahan kebun timur adalah lahan masyarakat yang diklaim milik perusahaan,

“Karena itu atas nama keadilan, kami memohon agar kanwil ATR/BPN Sumut untuk menjunjung tinggi ketentuan syarat permohonan HGU sesuai Peraturan Mentri ATR Kepala BPN nomor 18 Tahun 2021 Pasa 64 mengenai pemohon yang kedua mengenai tanahnya tentang alas hak tanah yang dimohonkan harus jelas serta sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria,” sebut Ketua BPD
H Ramadan Adam Malik Siregar

Ia menjelaskan konflik antara PTPN IV kebun timur dengan masyarakat Kecamatan Batahan belum ada penyelesaian yang artinya masih bermasalah dengan lahan masyarakat yang dalam hal ini masyarakat eks transimigrasi, trasimigrasi umum dan transimigrasi swakarsa mandiri (TSM) tahun 1996/1997 sesuai peta bidang tanah (Kadastral) BPN nomor 02/18/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan luas 798,24 Ha terletak dalam wilayah Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang sudah diolah dan ditanami oleh masyarakat peserta TSM sebahagian

“Namun diklaim PTPN IV kebun timur. Masyarakat tak punya daya sehingga meninggalkan tanaman sawitnya, tapi bisa dibuktikan itu lahan masyarakat,” tegasnya sembari menyebut kondisi saat ini di lapangan ditemukan tanaman ganda, satu tanaman masyarakat dan satu tanaman milik perusahaan PTPN kebun timur.

Ramadan Malik Siregar menjelaskan singkat soal
keberadaan areal transmigrasi swakarsa mandiri (TSM)

TSM merupakan tindakan lanjut dari program pemerintah penempatan Transimigrasi umum pada wilayah kecamatan Natal Kabupaten Tapanuli Selatan yang dikenal dengan nama Unit Pemukiman Transimigrasi (UPT) Batahan Sp 1 yang wilayahnya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negri melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : SK. 17/HPL/IA/86 dengan luas areal 1600 Ha dan keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor : 475.1/4120/1986

Pada awal penempatan warga transimigrasi dari tahun 1997.

Terkait upaya yang dilakukan untuk dapat bermitra dengan baik sesuai program pemerintah mulai tahun 2008 sampai saat ini belum ada kesepakatan saling menguntungkan walaupun semua instansi pemerintah sudah berjuang yang dibuktikan dengan surat yang ditujukan kepada manajemen PTPN IV dan dengan peran serta DPRD Kabupaten juga Provinsi Sumatera Utara melalui rapat dengar pendapat, keterlibatan aktif Bupati dan Wakil Bupati Madina mulai dari Desa, Kecamatan, Provinsi dan Pusat (Ke Istana Negara) juga sudah dikunjungi namun masih belum membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat.

“Karnanya kami mohon agar pihak Kanwil dan kepala kantor ATR/BPN Madina dapat mempertimbangkan agar terjadi saling menguntungkan tentu mempermudah lahirnya sertifikat HGU sesuai ketentuan udang-undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” harapnya

Ketua PWI Madina Ridwan Lubis yang menerima kunjungan perwakilan warga Batahan turut menyesalkan konflik lahan yang berlangsung lama antara PTPN IV dengan warga Batahan

“Investasi seharusnya dapat mengangkat martabat dan perekonomian masyarakat bukan sebaliknya memberikan derita bagi masyatakat, apalagi perusahaan besar seperti PTPN ini. Kita berharap PTPN IV membuka diri berdamai dengan warga dengan cara mengembalikan hak mereka. Saya yakin masyarakat akan bersedia hidup berdampingan dengan PTPN dengan cara kembalikan dulu hak warga, soal lahan sudah ditanami atau hal lainnya saya yakin bisa melalui mufakat, pun masalah ini juga sudah jadi atensi pemerintah daerah dengan dibentuknya tim monitoring dan evaluasi oleh eksekutif dan legislatif,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution membentuk tim monitoring dan evaluasi yang di dalamnya pimpinan DPRD Mandailing Natal juga lintas organisasi perangkat daerah. Tim ini sudah turun langsung ke Batahan pada tanggal 26 Oktober yang lalu yang dipimpin ketua DPRD Erwin Efendi Lubis bersama wakil ketua Harminsyah Batubara dan wakil ketua Erwin Efendi Nasution beserta anggota dari komisi 2 DPRD Madina. Turut dalam kunjungan itu asisten II dr Syarifuddin Nasution, kepala dinas pertanahan, kepala dinas pertanian, kepala dinas penanaman modal pelayanan perizinan terpadu, dan kepala ATR/BPN Kabupaten Madina

Hasilnya tim monitoring memberikan tenggat wakti sebulan kepada PTPN IV untuk menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat beberapa desa di Kecamatan Batahan, atau harus selesai pada tanggal 26 November. Tim ini meminta PTPN IV mengembalikan hak masyarakat sesuai ketentuan

Selanjutnya, Bupati Madina HM. Jafar Sukhairi Nasution juga telah datang langsung menemui masyarakat Batahan yang konflik dengan PTPN IV. Pertemuan berlangsung di aula kantor kecamatan. Saat itu bupati berpesan kepada PTPN IV agar tidak egois, ia berharap lahan masyarakat harus dikembalikan, dan ia juga meminta jangan sampai ada pertumpahan darah mengingat masyarakat sudah lama menantikan hak mereka kembali. (MN-01/rel)