MohgaNews|Madina – menindak lanjuti terbitnya Peraturan Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor 19 dan nomor 20 Tahun 2020, Kecamatan Panyabungan mengadakan Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa yang dihadiri Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Kecamatan Panyabungan dan berlangsung di Aula Desa Lumban Pasir, Sabtu (8/8/2020)
Rakor tersebut dibuka oleh Camat Panyabungan, Idris Batubara didampingi Sekretaris Camat, Pajar. Rakor juga dihadiri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, Plt. Kepala Dinas PMD Kab. Mandailing, Kabag Humas, Tim Pendamping Desa Kecamatan Panyabungan.
Rakor yang dilaksanakan hari ini merupakan pembahasan dalam rangka Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Tahun Anggaran 2020 sekaligus persiapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah RKP untuk Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Panyabungan, serta evaluasi Semester II tahun 2020 penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Panyabungan.
Pada kesempatan itu, disela-sela Rakoor, Camat Panyabungan, Idris Batubara menyampaikan kepada para Kepala Desa agar melakukan rekonsiliasi Sisa Dana Tahun Anggaran 2015 s/d 2019 yang ada di rekening Kas Desa sesuai ketentuan dalam PMK RI Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana terwkhir diubah dengan PMK Nomor 05/PMK.07/2020 tentang Peengelolaan Dana Desa.
Sementara itu dalam arahan dan bimhingannya, Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution sangat mengapreaiasi pelaksanaan Rakor yang digelar hari ini. Beliau berpesan agar penyelenggaran pemerintahan Desa terus melakukan perbaikan kinerja.
“Saya sangat menaruh apresiasi dan bangga atas pelaksanaan rakoor ini. Dan saya berharap rakoor seperti ini juga turut diadakan di desa-desa yang lain. Saya juga bangga kepada para Pendamping Desa, PLD kec. Panyabungan yang turut memfasilitasi kegiatan ini” Ujar Dahlan
Musyawarah yang berakhir pukul 13.45 Wib tersebut ditutup dengan makan bersama yang merupakan swadaya Desa Lumban Pasir selaku tuan rumah pelaksanaan Rakor. (MN-08)






