Kata Bupati Madina soal Penghentian Peti: Surat itu Paralel, Kita Ingin Cari Solusi

MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution menjelaskan makna dari surat yang ditujukan kepada 12 camat terkait penghentian Pertambangan Tanpa Izin (Peti).

Saipullah Nasution menjelaskan bahwa surat penghentian Peti itu pararel, atau sejalan dengan surat yang dikeluarkan dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian ESDM.

“Sebenarnya paralel dengan surat saya kemarin itu (surat penghentian Peti). Ada ke pak Gubernur (Bobby Nasution) dan Kementerian ESDM,” kata dia, Sabtu (26/4/2025) di Bandar Udara AH Nasution, di Kecamatan Bukit Malintang, Madina.

Bupati Madina menyebut, surat ke Gubernur Sumatera Utara itu untuk memberitahu bahwa di Kabupaten Madina ada beberapa lokasi pertambangan tanpa izin.

Sedangkan surat yang ditujukan ke Kementerian ESDM, yaitu pengusulan agar diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah keluar.

“Kita ingin memberikan solusi, jadi bukan hanya melakukan penertiban, tetapi kita mencari jalan bagaimana rakyat itu bisa menambang dengan legal. Jadi nanti ada juga edukasi kepada masyarakat bagaimana menambang dengan betul sehingga tidak merusak lingkungan, termasuk reklamasinya,” jelas bupati.

Selain melayangkan surat ke Gubernur dan Kementerian ESDM, Saipullah menyebut nantinya para penambang yang akan mengurus IPR terlebih dahulu berkordinasi dengan Pemda Madina untuk mendapatkan rekomendasi yang dibawa sebagai dasar ke Kementerian ESDM.

“Kemarin kita dapat informasi dari Jakarta, hasil kordinasi kita, nanti akan kita undang para pengelola yang mendapat izin itu sebelum pengajuan permohonan ke pusat,” ungkap Saipullah Nasution.

“Rekomendasi dari Pemda inilah nantinya menjadi dasar bagi pihak Kementerian ESDM apabila ingin tinjauan ke lapangan,” tutup Bupati Madina. (FAN)