MADINA, Mohga – Bupati Madina H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution memberikan kabar baik kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Madina. Sebab, Bupati Madina menyebut pengusulan wilayah pertambangan rakyat berikut juknis (petunjuk teknis) sudah ke luar dari pemerintah pusat
Dengan demikian masyarakat pelaku tambang emas sudah bisa mengurus IPR (izin pertambangan rakyat)
“WPR sudah turun dua atau tiga hari yang lalu. Penambang sudah bisa mengurus izin. Kalau sudah punya izin kami yakin untuk mengambil emasnya nanti bisa pelan-pelan dan jangan lagi terburu buru, tidak takut lagi kepada aparat penegak hukum,” ujar Sukhairi kepada wartawan usai penanaman pohon kelapa hibrida di tepi sungai Batang Natal, Rabu (28/12/2022)
Bupati Madina belum secara gamblang menjelaskan bagaimana tata cara pengurusan izin pertambangan tersebut. Ia mengaku petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan sudah ke luar.
“Teknisnya barang kali lebih lengkap di dinas perizinan, juknis dan juklak sudah ke luar. Tentu pemerintah daerah dan tim pemulihan lingkungan sifatnya memfasilitasi terkait proses percepatan pengurusan izin WPR,” ungkapnya.
Bupati pun berharap kepada masyarakat wilayah Batang Natal dan sekitar, penanaman pohon kelapa hibrida tidak dijadikan seremonial saja melainkan melakukan perawatan agar bermanfaat bagi masyarakat kelak
Informasi dihimpun, buah kelapa jenis hibrida yang ditanam di sepanjang sungai batang natal wilayah Desa Ampung Siala sepanjang 2 kilometer.
Selain penanaman buah, warga setempat akan kembali melakukan normalisasi sungai yang sempat dirusak akibat pertambangan Ilegal menggunakan alat berat excavator. (MN-08)






