MohgaNews|Madina – angka kasus perceraian di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) selama 6 bulan tergolong tinggi. Di Pengadilan Agama Madina tercatat menangani 383 perkara, dan sebanyak 257 kasus adalah perkara cerai gugat, sementara 126 perkara adalah kasus non perceraian.
Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madina Yunadi SAg melalui Humas Risman Hasan MH kepada MohgaNews, Rabu (8/7/2020) di kantornya beralamat di jalan Willem Iskandar nomor 5 Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan.
“Mulai dari bulan Januari tahun 2020 sampai sekarang ada 383 perkara yang kita tangani, di antaranya sebanyak 257 cerai gugat dan 126 Perkara non perceraian. Dan kasus perceraian dibagi dua kategori yaitu cerai pihak istri dan cerai pihak suami, sedangkan non perkara dibagi menjadi dua kategori yaitu pengesahan nikah dan dispensasi atau persyaratan nikah,” sebut Risman Hasan.
Ia menerangkan tahapan proses pengurusan perceraian
“Cerai gugat adalah istri yang mengajukan, dia buat surat permohonan gugatan dengan menjelaskan alasan perceraian serta apa saja tuntutannya di pengadilan. Sedangkan lama waktu proses perceraian tidak ditentukan, hanya saja tidak boleh melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran. Rata-rata perkara disini kami tangani sebelum 30 hari sudah selesai,
“Dan untuk biaya bervariasi, tapi yang tetap adalah biaya pendaftaran Rp 30.000, administrasi Rp 50.000, redaksi Rp 10.000, materai Rp.6.000, PNBP panggilan Pertama Rp 10.000 dan PNBP pemberitahuan isi putusan Rp 10.000 ditambah biaya panggilan tergantung radius atau jarak ke alamat pemanggilan,” ungkapnya. (MN-11)











