MADINA, Mohga – Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal memasang alat peraga spanduk sebagai imbauan kepada masyarakat menghentikan segala bentuk praktek perjudian. Hal ini merupakan titah atau perintah Kapolris, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini
Kapolres Madina AKBP H. Muhammad Reza CAS SIK SH MH melalui Kepala satreskrim AKP Edi Sukamto menyebut hari ini, Sabtu (20/8/2022) anggotanya sudah memasang spanduk stop perjudian dibeberapa tempat jalan protokol Panyabungan.
Pemasangan spanduk akan terus ditambah ke Polsek-Polsek di Madina dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam aksi tindak pidana segala bentuk perjudian.
“Ada tiga titik spanduk imbauan kita pasang hari ini. di jembatan Gunung Tua, jembatan Pidoli dan di depan Polsek Panyabungan,“ katanya.
Edy berharap dengan pemasangan spanduk tersebut, masyarakat semakin sadar bahaya dan ancaman hukuman apabila terlibat perjudian. Sebab, melakukan tindakan perjudian melanggar Pasa 303 KUHP diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya mulai dari Kapolda hingga Kapolres untuk tidak main-main dalam melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian Pasal 303 KUHP.
Kapolri juga tidak akan segan menyikat anggotanya yang terlibat dalam perjudian.
Untuk itu, atensi Kapolri yang memiliki Motto ’Presisi’ ini mulai ditindaklanjuti oleh Polri mulai tingkat tertinggi hingga terendah.
Sementara di Kabupaten Madina, aktivitas sebagian masyarakat pernah terkuak maraknya permainan judi Toto Gelap (Togel), jajaran Satreskrim pun telah beberapa kali melakukan penangkapan di berbagai tempat. Parahnya, pria yang sudah lanjut usia masuk menjadi daftar tersangka. (MN-08)






