MohgaNews|Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mandailing Natal (Madina) mengungkapkan berbagai kegiatan dan program yang telah mereka laksanakan kurun waktu tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Madina AKBP Ramlan SH MH didampingi Kasubbag Umum Khoirun Nisa dan semua jajaran yang ada di lembaga itu kepada wartawan, Rabu (18/12)
Dalam pemaparannya, Ramlan menerangkan, ada tiga seksi pelaksana kegiatan BNNK Madina, yaitu seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, Seksi Rehabilitasi, dan Seksi Pemberantasan.
Adapun pelaksanaan kegiatan dan pencapaian dari 3 Seksi tersebut selama tahun 2019 yakni, untuk seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNNK Madinanbeserta seluruh jajaran melaksanakan upaya pencegahan melalui penyelenggaraan advokasi pembangunan berwawasan anti narkoba dan penyelenggaraan diseminasi informasi P4GN.
Hasilnya, BNNK Madina berhasil membentuk relawan anti narkoba sebanyak 30 orang relawan yang tersebar di lingkungan pendidikan dan masyarakat, dan telah menghasilkan kebijakan di 6 lembaga pendidikan dan lingkungan masyarakat.
“BNNK Madina juga melaksanakan kegiatan desiminasi informasi P4GN dalam hal pencegahan bahaya narkoba. Metode pemberian informasi bahaya narkoba kepada masyarakat dengan memanfaatkan media-media yang bisa dijangkau oleh masyarakat antara lain media luar ruang, Talk Show, Penyiaran Radio, Media Cetak, Media Online dan Kampenye Stop Narkoba melalui Pagelaran Seni dan Budaya, dari kegiatan ini diperoleh output sebanyak 24 Informasi dengan estimasi sebaran sebanyak 466.183,” ungkap Ramlan
Seksi Pemberdayaan Masyarakat, BNNK Madina telah melaksanakan pencegahan terhadap bahaya penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba, BNNK Madina juga melaksanakan kegiatan pemberdayaan peran serta masyarakat dan penyelenggaraan pemberdayaan alternatif.
Dari kegiatan ini dihasilkan instansi/ lingkungan yang berpartisipasi dalam program pemberdayaan anti narkoba sebanyak 28 (dua puluh delapan) instansi/lingkungan, yaitu 15 Instansi Pemerintah, 6 Instansi Swasta, 1 Lingkungan Masyarakat dan 6 Pendidikan, dan menghasilkan penggiat anti narkoba sebanyak 120 orang penggiat.
“BNNK Madina juga melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Alternatif dimana tujuan dari kegiatan ini adalah mengajak masyarakat/ petani ganja mengalihfungsikan lahan dari tanaman ganja ke tanaman holticultura. Kegiatan ini diadakan di 5 Desa di Kecamatan Panyabungan Timur dan Kecamatan Puncak Sorik Marapi yang telah memenuhi kriteria yaitu Desa Pardomuan, Desa Huta Bangun, Desa Huta Tinggi, Desa Banjar Lancat, keempat desa tersebut wilayah Kecamatan Panyabungan Timur dan Desa Handel Kecamatan Puncak Sorik Marapi,” katanya.
Kemudian, seksi rehabilitasi Untuk menekan angka laju penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, selain upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dan pemberantasan, BNNK Madina melakukan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan tingkat ketergantungan narkotika yang didapat dari hasil asesmen awal klien. Hasil akhir yang diharapkan setelah klien selesai menjalani program rehabilitasi berkelanjutan adalah klien tersebut dapat pulih, produktif, dan berfungsi, dan sosial.
Ramlan menyebut, sepanjang tahun 2019 ada 56 klien telah mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan. Ini merupakan hasil kerjasama antara BNNK Madina dengan RSU Panyabungan, RSU Husni Thamrin Natal dan Rumah Sakit Permata Madina.
“Dan untuk rawat inap, selama tahun 2019 BNNK Madina telah mengantarkan 2 klien rawat inap di Lido Bogor,” sebutnya.
Dan, di seksi pemberantasan, data ungkap kasus narkotika BNNK Madina tahun 2019 ada 1 Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang dengan inisial MN dan PZ. Sementara barang bukti berupa ganja seberat 1.982 gram. Kejadiannya pada tanggal 16 oktober 2019.
“Selain itu, pelaksanaan operasi ladang ganja hasil operasi gabungan dengan BNNP Sumatera Utara dan Polres Madina beserta dan TNI diperoleh barang bukti 50 ton ganja kering, dan tanaman ganja sebanyak 135.000 batang. Luas lahan yang ditemukan adalah 9 Hektar,” tuturnya.
Sementara, kendala yang dihadapi BNNK Madina hingga saat ini kata Ramlan, adalah belum adanya ruang tahanan dan klinik pratama. Namun, pihaknya sudah berupaya menyampaikan hal tersebut ke Bupati dan Ketua DPRD Madina.
“Ruang tahanan sangat perlu bagi BNNK dalam melakukan penindakan, selama ini kita selalu menitip tahanan kita ke Lapas Panyabungan, ini salah satu kendala. Kemudian, kita juga membutuhkan klinik untuk rehabilitasi pelaku. Ini sudah kita sampaikan ke Pemerintah dan DPRD Madina, dengan harapan bisa dianggarkan untuk tahun 2020,” harap Ramlan. (MN-05)






