Panyabungan| pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1 di Pilkada tahun 2020, Sukhairi-Atika dikabarkan menggugat hasil perolehan penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina
Ketua KPU Kabupaten Madina Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews, Kamis (7/1/2021) mengatakan laporan gugatan hasil Pilkada Madina masuk ke Mahkamah Konstitusi
“Informasinya begitu, tapi kami masih menunggu apa keputusan Mahkamah Konstitusi, diterima atau ditolak,” kata Syarief
Syarief mengatakan KPU Kabupaten Madina sampai sekarang belum dapat memastikan apakah laporan gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi atau menolak. Ia menyebut jadwal keputusannya pada tanggal 15 Januari
“Belum bisa dipastikan apakah diterima atau ditolak, karena MK saat ini sedang meneliti syarat formil maupun materil dari gugatan mereka. Kalau dari jadwal, tanggal 15 Januari baru bisa dipastikan,
“Kita pada prinsipnya siap menghadapi gugatan tersebut, tetapi karena belum dapat dipastikan, saat ini kita belum mengunjuk penasehat hukum. Kalau MK memutuskan menerima gugatan, kami akan mengunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan itu,” terangnya.
Dapat diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Madina tahun 2020 menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Dahlan-Aswin memperoleh suara terbanyak dan mengalahkan pesaingnya yaitu Sukhairi-Atika di rangking kedua dan pasangan Sofwat-Zubeir di rangking ketiga.
Beda perolehan suara pasangan Dahlan-Aswin dengan pasangan Sukhairi-Atika cukup tipis, yaitu hanya 372 suara. (MN-08)






