MADINA – Sejumlah guru yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan keberatan atas rekomendasi DPRD Madina soal pembatalan nilai SKTT.
Informasi dihimpun dari sejumlah guru saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Madina, Jum’at (29/12/2023).
Para guru yang dijumpai Mohganews saat antrian di halaman Sat Intelkam menyebut sangat tidak setuju apabila Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution mengabulkan poin-poin rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Madina saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin.
“Kami terus terang tidak setuju SKTT dibatalkan. Kami juga ikut ujian sama dengan yang kalah itu. Kalau rezeki itu mana ada yang tahu, lulus atau tidak lulus,” kata mereka, meminta identitas tidak dipublikasi
“Identitas enggak usah diungkap, pak. Intinya kami menolak SKTT dibatalkan,” jelas mereka lagi.
Ditanya apakah ada aksi unjuk rasa apabila kebijakan berpihak pada pembatalan, PPPK Guru Madina ini mengaku belum mengarah ke hal tersebut.
“Kalau aksi belum tahu, ini saja urus SKCK butuh waktu lama, harus sabar karena antrian cukup panjang,” ucap mereka.
Kemudian, PW, salah satu peserta PPPK yang menang menegaskan tidak menerima pengumuman tersebut dibatalkan.
“Kami juga berhak untuk demo, kami keberatan kalau dibatalkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Madina melalui Komisi I dan Komisi IV secara resmi mengeluarkan surat rekomendasi ke Bupati Madina soal PPPK Guru.
Surat rekomendasi itu ditandatangani 10 orang anggota DPRD Madina termasuk Ketua DPRD H Erwin Efendi Lubis dan Wakil Ketua Erwin Efendi Nasution.
Tiga poin dalam rekomendasi itu berbunyi; 1. Meminta kepada Saudara untuk membatalkan Nilai SKTT agar dikembalikan ke Nilai CAT; 2. Mengevaluasi hasil pengumuman Seleksi Ujian PPPK Guru Tahun 2023 dan apabila ada peserta yang Mal Administrasi agar di Diskualifikasi.
- Terjadinya kekisruhan akibat ketidakprofesionalan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kepala BKPSDM oleh karena itu agar di copot dari
Jabatannya paling lama 7 (tujuh) hari semenjak Rekomendasi ini di
keluarkan. (FAN)








