GM Grib Jaya: Kejari Madina Jangan Tebang Pilih di Korupsi Smart Village

MADINA – Gerakan Mahasiswa (GM) GRIB Jaya Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan sikap tegas terkait perkembangan kasus dugaan korupsi program Smart Village Tahun Anggaran 2023.

GM Grib Jaya berharap Kejari Madina bersikap objektif dan tidak “tebang pilih” dalam menetapkan tersangka baru, mengingat pihak Kejari Madina sendiri sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya tanpa ada yang ditutupi,” kata Ketua GM Grib Jaya Madina, Sutan Paruhuman, Senin (20/4/2026).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Madina tidak berhenti pada penetapan tersangka dari pihak vendor, melainkan berani menyentuh jajaran elit yang diduga turut menikmati aliran dana.

Sutan Paruhuman, menilai penetapan Direktur PT ISN berinisial MA sebagai tersangka barulah pintu masuk. Menurutnya, mustahil penyimpangan anggaran sebesar itu terjadi tanpa koordinasi dengan pemegang kebijakan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis. Jika hanya vendor yang diproses, sementara pihak-pihak strategis dibiarkan, maka itu mencederai rasa keadilan publik. Harus diungkap siapa aktor intelektual di balik kebijakan ini,” tegas Sutan dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Madina, dugaan penyimpangan dalam program berskala besar ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar. Dengan nilai yang signifikan, GM GRIB Jaya memandang pola pelaksanaan program tersebut sangat terstruktur.

“Dugaan aliran dana ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Harus ada keberanian menelusuri ke mana saja anggaran bergerak, termasuk jika menyentuh lingkar kekuasaan,” tambah Sutan.

GM GRIB Jaya Madina berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menekankan bahwa kasus ini merupakan ujian bagi integritas tata kelola pemerintahan daerah sekaligus kredibilitas aparat penegak hukum. (FAN)