Fraksi Golkar: Pemerintah Ingatkan PT Rendy Tunaikan Plasma Warga Singkuang

MUARA BATANG GADIS, – perusahaan perkebunan di Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) PT Rendy Permata Raya kembali berulah membuat persoalan bagi masyarakat. Alih-alih diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi bagi masyarakat, namun dalam kenyataannya kewajiban normatif yang berdasarkan aturan hukum harus diberikan kepada masyarakat dalam hal ini Desa Singkuang I dalam bentuk kepesertaan plasma hingga saat ini belum didapat sebagaimana adanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Madina, Arsidin Batubara mengatakan hak masyarakat atas kebun plasma adalah keniscayaan yang harus ditunaikan PT Rendy

“PT Rendy Permata Raya harus bertanggungjawab secara moral dan konstitusional sebagai Badan Usaha yang taat hukum maka seluruh kewajiban khususnya dengan masyarakat sekitar yang dalam hal ini Singkuang harus diberikan tanpa syarat sebagaimana aturan yang ada,” tegas Arsidin

Arsidin Batubara yang juga putra Muara Batang Gadis ini memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pemerintah kabupaten Madina atas sikap tegasnya yang telah memberikan tenggat waktu 1 bulan bagi perusahaan agar segera melaksanakan kewajiban dimaksud sebagaimana aturan yang ada.

“Sikap Pemerintah dengan memberikan tenggat waktu 1 bulan agar PT Rendy segera merealisasikan kewajibannya ini sudah betul, itulah bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan kita apreasiasi untuk itu, oleh karenanya perlu pengawalan semua pihak agar masyarakat tidak lagi menunggu lama apa yang menjadi hak mereka semestinya,” ungkapnya

Sebelumnya, keberadaan PT Rendy Permata Raya di Muara Batanggadis, selalu menjadi attensi Fraksi Partai Golkar, sekitar tahun 2016 silam dalam persoalannya dengan masyarakat Trans SP1 dan SP2 Singkuang. Fraksi Partai Golkar juga telah memberi peringatan agar PT Rendy Permata Raya jangan seolah sedang “Kerasukan Roh Kolonialis” di Bumi Muara Batang Gadis dengan bertindak semaunya saja tanpa peduli dengan hak masyarakat sekitar.

Sebagaimana diketahui bahwa sekitar 2016 yang silam DPRD Madina pernah membentuk Pansus terkait PT Rendy dalam persoalannya dengan masyarakat sekitar. (MN-01/rel)