MADINA – Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dr. Ahmad Duroni Nasution merespons aspirasi sejumlah pihak soal pendampingan dua orang anak korban asusila yang diperbuat oleh ayah kandungnya sendiri di sebuah wilayah di Kecamatan Kotanopan.
Duroni menegaskan bahwa Dinsos P3A Madina tidak pernah absen dalam melakukan pendampingan terhadap semua korban sesuai dengan kewenangan mereka. Terakhir ini yang mereka dampingi adalah korban asusila di Kecamatan Kotanopan.
“Dinsos P3A Madina hadir, dan itu wajib hadir dalam mendampingi korban. Kalau ada kejadian, petugas kami itu segere meluncur sesuai dengan kewenangan kami,” kata Duroni di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Dia juga merinci soal kewenangan dalam pendampingan dimaksud. Ia mencontohkan, jika ada pelaksanaan visum bagi korban, maka petugas Dinsos P3A Madina hadir di lokasi.
“Cuman kinerja yang kami lakukan dalam pendampingan itu tidak kami ekspos karena mengadopsi undang undang tentang Perlindungan Anak. Wajib kita rahasiakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan anak di bawah umur,” jelas dia.
Duroni juga mengaku pihaknya sering menangani kasus asusila terhadap anak di bawah setelah kejadian itu viral. Hal itu lumrah terjadi karena disebabkan tidak ada pihak yang melaporkan peristiwa.
“Bahkan di lingkup desa maupun keluarga sering menutupi peristiwa asusila karena menganggap itu aib sehingga tidak diketahui orang banyak, dan didamaikan. Meskipun begitu, kalau kita ketahui, kita langsung bergerak melakukan pendampingan,” ungkapnya.
Duroni lebih jauh menerangkan, amanah Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jelas menyebut tugas tersebut bukan hanya satu pihak, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, lembaga, masyarakat, hingga orang tua setiap anak.
“Jadi dalam hal ini Dinsos P3A selalu hadir. Sosialisasi pun aktif kita lakukan, contohnya melalui PKK, petugas kita di kantor,” jelas Duroni Nasution.
Mengingat sosialisasi tidak tersentuh secara menyeluruh, dalam tahun ini, kata Duroni, Dinsos P3A Madina akan menggandeng Kepala Desa melalui asosiasi yang ada dan pers untuk sosialisasi soal perlindungan anak dan permasalahan sosial lainnya di desa.
“Sosialisasi secara menyeluruh sudah kita wacanakan dibuat. Kepala Desa adalah perwakilan pemerintah di tingkat desa yang mengetahui seluk-beluk di desa. Maka ini akan kita manfaatkan dalam sosialisasi perlindungan perempuan dan anak,” imbuhnya.
“Jadi kepala desa nanti menjadi ujung tombak bagaimana bisa dalam penanganan maupun pencegahan. Hal itu dilakukan untuk penyiapan desa layak anak dengan mengeluarkan Perdes agar terjadi kelayakan anak di desa itu,” sambungnya.
Kedepan, ujar Duroni, Dinsos P3A Madina akan berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan setempat.
Dinsos P3A Madina akan melahirkan MoU dengan dua instansi itu agar betul-betul penindakan terhadap pelaku yang terjerat tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pasal-pasal yang diterapkan itu harus betul-betul mengenak kepada pelaku. Jangan sampai ada pasal-pasal yang dilemahkan jika sudah berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maka segera itu diterapkan,” tutup Duroni. (FAN)












