MADINA, Mohga – Belakang ini ramai perbincangan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) soal video syur yang dibagikan lewat akun Facebook dan Instagram. Kini penyebar video itu sudah mendekam di jeruji besi Markas Polres Madina.
Ternyata pelaku penyebar video syur itu adalah LH (25). LH menyebar video hubungan intim bersama istri sahnya bernama SA (33) yang beralamat di Kecamatan Siabu, Madina. LH diketahui merupakan penduduk Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan
LH diduga mengidap hiperseks. Hiperseks adalah kondisi ketika seseorang memiliki dorongan untuk melakukan aktivitas seksual secara berlebihan. Seseorang yang hiperseks memiliki obsesi pada seks, tindakan seksual, hingga fantasi seksual di luar kebiasaan. Hiperseksual ini berbeda dengan libido tinggi. Perbedaan ini terdapat pada cara melampiaskan hasrat seksualnya. Orang dengan kondisi hiperseksual cenderung akan memaksakan keinginannya hanya untuk memuaskan nafsu seksnya.
Video berdurasi 2,16 menit itu diunggah lewat akun Facebook dan Instagram milik SA. Sejumlah unggahan video dan foto memperlihatkan aurat SA.
Akibat ulah sang suaminya itu, SA didampingi keluarga melaporkan perbuatan LH ke SPKT Polres Madina pada Rabu (9/8/2023). Laporan itu bernomor LP/184/VIII/2023/SPKT/POLRES MADINA/ POLDA SUMUT.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto mengatakan, SA sebelumnya diancam oleh LH akan menyebar video syur apabila SA tidak pulang ke rumah mereka di Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Bulan Juli 2023, korban SA pulang dari Labusel ke rumah orangtuanya di Kecamatan Siabu dengan alasan menjenguk orangtuanya yang sedang sakit. Padahal, SA berencana lari dari rumah karena tidak tahan dengan kelakuan suaminya yang selalu memaksa kehendak (seksual) dengan kekerasan,” kata Bagus, Selasa (12/9/2023).
Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Operasional Satreskrim menjelaskan, beberapa hari pasca kepergian SA dari rumah, LH berupaya menemui SA di Kecamatan Siabu dengan tujuan menjemput. Tetapi, LH tidak bertemu dengan SA dan ancaman pun datang soal video syur mereka akan dibagikan ke media sosial (Medsos).
“Karena tidak bertemu dengan korban, terlapor merasa kesal dan menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan video tersebut melalui media sosial agar korban dan keluarganya malu,” ujarnya.
Dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang cukup jelas, Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dan sejumlah warga berhasil mengamankan LH pada Kamis (7/9/2023) di salah satu lokasi di Kecamatan Siabu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah kita tahan. LH dijerat Pasal 45 ayat 1 uu RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI no 44 THN 2008 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (MN-08)












