Bupati Saipullah Matangkan Skema WFH ASN Mandailing Natal

Madina136 Dilihat

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Kamis (26/03/2026).

Agenda utama pertemuan ini berfokus pada evaluasi kegiatan selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H, serta pemantapan skema Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Selain membahas pelayanan publik, kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Madina juga dibahas.

Dalam arahannya, Bupati Saipullah menekankan pentingnya meninjau kembali kendala yang terjadi selama bulan suci hingga hari raya. Ia menyoroti fenomena musim kemarau yang memicu peningkatan kasus kebakaran di sejumlah titik.

“Rapat ini bertujuan mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan Ramadan hingga lebaran. Kita identifikasi kendalanya dan bagaimana efektivitas penanganannya. Saat ini kita sedang menghadapi musim kemarau yang mengakibatkan sejumlah kebakaran, ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Saipullah.

Terkait kebijakan WFH yang akan diberlakukan, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran untuk segera merampungkan teknis pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemkab Madina harus bersiap secepatnya. Mekanisme harus diatur sedemikian rupa agar urusan administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada pembagian kerja dari rumah,” tambahnya.

Secara nasional, Pemerintah Indonesia merencanakan aturan Work From Home (WFH) nasional setelah Lebaran 2026, dengan mewajibkan ASN WFH 1 hari dalam seminggu untuk menghemat BBM, sementara sektor swasta diimbau menyesuaikan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik (wajib WFO) dan bertujuan meningkatkan efisiensi energi serta mengurangi mobilitas

Di bidang lain, Saipullah juga memberikan informasi terbaru mengenai sektor pertambangan. Dari tujuh lokasi yang telah mendapatkan izin WPR, hanya satu lokasi yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti ke tahap Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Enam blok lainnya secara fisik sudah rusak dan tidak memungkinkan untuk diteruskan. Untuk mendapatkan IPR, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola,” jelasnya.

Sebagai strategi jangka panjang, Pemkab Madina tengah menggodok pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersifat inklusif. BUMD ini tidak hanya akan mengelola sektor pertambangan rakyat, tetapi juga menaungi berbagai divisi usaha lainnya.

“Transformasi melalui BUMD ini diharapkan mampu memperkuat struktur ekonomi daerah. Kita ingin menciptakan ekosistem bisnis yang mandiri bagi Madina guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Bupati. (FAN)