MADINA – Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M Ja’far Sukhairi Nasution akhirnya buka suara terkait peristiwa penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal.
Bupati Madina memberikan sejumlah poin pernyataan dalam menanggapi peristiwa tersebut hingga pelaku kini sudah tersandung hukum. Tanggapan Bupati itu disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Madina Irsal Pariadi, SSTP.
Demikian bunyi pernyataan Bupati Madina yang diterima Mohganews.
Menanggapi perkembangan kejadian penganiayaan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kecamatan Natal, berikut tanggapan Bapak Bupati Mandailing Natal :
- Menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Mandailing Natal.
- Sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini sampai melibatkan oknum Kepala Desa dan Sekretaris Desa Tegal Sari Kecamatan Natal.
- Kejadian ini diharapkan mampu menjadi pelajaran dan proses pendewasaan bagi pejabat publik termasuk Kepala Desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, cara menyelesaikan masalah masyarakat dan melakukan pembinaan bagi masyarakat di Desa.
- Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, maka kami menghimbau kita semua terutama Kepala Desa dan Perangkat Desa agar memperbaiki sikap dan perilaku serta berbenah ke arah yang lebih baik.
- Kami berpesan kepada seluruh jajaran Pemkab di semua tingkatan harus mampu melayani dan menjaga marwah serta nama baik diri sendiri, keluarga dan Pemkab Mandailing Natal. Terima kasih.
Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi dan Sekretaris Desa Imam Sahputra telah ditahan Satreskrim Polres Madina pasca di penetapan sebagai tersangka pada Selasa (25/6/2024).
Kedua aparat desa ini terlibat ikut serta dalam melakukan aniaya terhadap anak laki-laki berinisial PI (15). Atas penganiayaan itu, PI trauma berat dan mengalami luka pada beberapa anggota tubuhnya. (FAN)











