Bupati Madina Siapkan Pendampingan Hukum bagi Guru Sukoco

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Iyusan Sukoco Fadlam Minallah, guru SDN 328 Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, yang dilaporkan oleh orang tua siswa ke Polres Madina atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, dr Mhd Faisal Situmorang, sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Madina, Saipullah Nasution.

“Atas arahan langsung dari Bapak Bupati, Pemda wajib memberikan pendampingan hukum kepada guru kita, Pak Sukoco. Jadi bukan hanya dukungan moral, tapi juga pendampingan melalui kuasa hukum pemerintah daerah,” kata Faisal di ruang kerjanya kepada Mohganews, Kamis (23/10/2025).

Menurut Faisal, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, koordinator wilayah, dan Pemerintah Kecamatan Sinunukan. Pemkab juga telah memfasilitasi komunikasi antara Sukoco dan pihak-pihak terkait.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan di Madina agar ada langkah pencegahan serupa di masa mendatang.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi kepada para wali murid dan guru terkait etika serta batasan interaksi dalam lingkungan pendidikan. Tujuannya agar guru dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir disalahpahami,” ujar Faisal.

Kronologi Kasus dan Upaya Mediasi

Kasus ini bermula ketika Iyusan Sukoco sedang melatih siswa-siswinya dalam kegiatan Peraturan Baris Berbaris (PBB) di halaman sekolah. Salah satu siswi kelas V, berinisial JS, beberapa kali melakukan kesalahan dalam posisi barisan.

Sukoco kemudian membetulkan posisi kaki siswi tersebut dengan cara menggesernya menggunakan kakinya agar posisi barisan rapi. Namun, tindakan itu dianggap sebagai bentuk kekerasan oleh orang tua siswi, yang kemudian melaporkannya ke Polres Mandailing Natal.

Upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan oleh Camat Sinunukan, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, dan tokoh masyarakat, namun tidak menemukan kesepakatan.

“Sudah beberapa kali mediasi, tapi orang tua siswa tetap ingin menempuh jalur hukum. Karena itu, Dinas Pendidikan akan mendampingi Pak Sukoco sampai masalah ini selesai,” kata Faisal.

Statement resmi Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal soal LP Sukoco

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanudin membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap siswa oleh guru SDN 328 Sinunukan IV. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi tidak menemukan bukti adanya tindak kekerasan.

“Hasil visum tidak menunjukkan tanda kekerasan, dan tidak ada saksi mata yang melihat kejadian seperti yang dituduhkan. Karena itu, kami memediasi kedua pihak di Polres Madina,” ujar AKP Ikhwanudin

Gelombang Dukungan dari Masyarakat dan DPRD

Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk DPRD Madina, PGRI, dan masyarakat Sinunukan.

Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, SH menyatakan pihaknya akan memberikan dukungan moral jika Sukoco terbukti tidak bersalah.

“Kami siap membela jika memang beliau tidak melakukan kekerasan,” katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Madina, Miftahul Falah Nasution, meminta penyidik Polres Madina memproses laporan tersebut secara bijak dan mempertimbangkan aspek sosial serta dampaknya terhadap dunia pendidikan.

“Kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru dikriminalisasi,” ujarnya.

Ketua PGRI Mandailing Natal, Defrion Chaniago, juga menyayangkan kasus ini sampai harus masuk ke ranah hukum.

“Kita dari PGRI, sangat menyayangkan kejadian seperti ini sampai ke polisi,” ujarnya.

Surat Dukungan dari Masyarakat

Sejumlah warga, guru, dan siswa SDN 328 Sinunukan IV turut menandatangani surat dukungan kepada Kapolres Mandailing Natal. Dalam surat bernomor 01/Pemb/SMK/2025, warga menegaskan bahwa Iyusan Sukoco dikenal sebagai sosok guru yang ramah, sabar, dan tidak pernah melakukan kekerasan.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat meninjau kembali laporan tersebut dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Dewan Pendidikan Madina: Guru Harus Dilindungi, Tapi Tetap Profesional

Ketua Dewan Pendidikan Madina, Miswar Daulay, S Pd, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, kasus semacam ini seharusnya menjadi evaluasi bersama antara guru, orang tua, dan pihak sekolah.

Guru harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya, tapi tetap harus profesional. Kejadian ini jangan sampai mematahkan semangat para pendidik,” ujar Miswar. (FAN)