Bawaslu Madina: Pemberi dan Penerima Politik Uang Diancam Pidana

MohgaNews|Madina – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Joko Arief Boediono mengingatkan semua lapisan masyarakat agar mengurungkan niat baik sebagai pemberi maupun penerima money politik atau politik uang pada Pilkada Madina tahun 2020

Sebab, ada ancaman pidana bagi yang terlibat politik uang.

Hal itu disampaikan Joko A Boediono melalui Divisi penanganan pelanggaran Ali Aga Hasibuan SHi kepada MohgaNews Kamis, (22/10/2020)

Menurut Ali Aga, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, di antaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“banyak pasal yang mengatur tentang politik uang, kami ingatkan kepada peserta Pemilu untuk mengurungkan kembali jika ada niat untuk melakukan praktik kejahatan dalam Pemilu ini, jika ada kita dapatkan yang melanggar aturan tersebut, pihak Bawaslu akan koordinasi dengan Kepolisian, kemudian kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi,” tutur tokoh muda NU itu.

Ali Aga menambahkan. Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur adanya jeratan hukum yang sama bagi pemberi dan penerima.

“UU Pilkada tahun 2016 baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana jika terbukti melakukan praktik politik uang. Sementara pada UU Pemilu tahun 2017, hanya pemberi yang bisa dijerat,” tegasnya.

Ia menerangkan, untuk Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota merujuk kepada undang-undang nomor 10 Tahun 2016 terkait pasal yg mengatur tentang politik uang terdapat pada pasal 187A ayat 1 dan 2 yang bunyinya Setiap orang yang memberi dan menjanjikan uang atau materi lainnya bisa dikenai sanksi pidana pemilihan dan bagi setiap orang yang menerima pemberian atau janji tersebut dikenai pidana pemilihan,

“Jika terbukti sanksinya penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (MN-08)