Babak Baru Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Kotanopan, Terungkap Korban 2 Orang

MADINA – Babak baru perkara kasus pencabulan melibatkan ayah dan anak kandung di Kecamatan Kotanopan. Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan fakta baru yakni, korban ternyata 2 orang.

Fakta pengungkapan kasus pencabulan itu diketahui setelah Satreskrim melakukan pengembangan. Selain korban yang hamil usia 6 bulan, ternyata adik dari perempuan korban berusia 13 tahun juga mendapat tindakan mesum dari pelaku (Ayah kandung).

Plt Kepala Seksi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH membenarkan bahwa dalam perkara kasus pencabulan di Kotanopan, melibatkan dua orang korban yang merupakan saudara kandung. Kedua korban berusia 16 dan 13 tahun.

“Setelah kita lakukan pendalaman, ternyata korban yang sebelumnya hanya 1 orang, terungkap ternyata ada 2 korban. Satu korban dicabuli hingga hamil, dan satu lagi hanya diraba di areal sensitif tubuh korban,” kata Bagus Seto, Senin (25/8/2025).

Bagus mengaku peristiwa pencabulan ini muncul ketika pelaku pulang kerja dari kernek bus lintas Sumatera. Pelaku merasa nafsu terhadap putrinya dan peristiwa pencabulan dilakukan sejak tahun 2022.

Selain itu, pelaku kerap mengancam kedua korban untuk tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibu mereka. Korban mengancam apabila ibu korban diberitahu, maka pelaku akan memukul korban dan menceraikan ibunya.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suami sendiri ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.

Bagus juga menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.

Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap akibat ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh dan perilaku korban. (FAN)