PANYABUNGAN,- Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution membacakan nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Kamis (29/7/2021) di gedung rapat paripurna DPRD.
Hadir Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua DPRD, Erwin Efendi Lubis, Wakil Ketua, Erwin Efendi Nasution dan 36 Anggota DPRD lainnya. Kemudian, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakapolres Madina, Kompol Agus Maryana, Dandim 0212/Tapsel diwakili Perwira Penghubung, Mayor infanteri David Sidabutar.
Dalam pidatonya, Sukhairi menyampaikan hingga saat ini pemerintah daerah Kabupaten Madina belum dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan, melainkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan pernyataan opini WDP terhadap laporan keuangan Pemda Madina tahun 2020. Dikarenakan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan undang-undang dalam pengelolan uang negara, dan sampai saat ini Kabupaten Madina belum memperoleh WTP yang merupakan keinginan kita bersama,” kata Bupati Madina.
Eks Wakil Bupati Madina itu Kembali menekankan kepada Seluruh Pimpinan OPD agar merespon beberapa rekomendasi BPK RI terhadap permasalahan yang menjadi pengecualian dengan segera menindaklanjuti hal yang penting dalam rangka perbaikan dan upaya mendapatkan WTP.
Dijelaskannya, penerimaan dari pendapatan daerah Kabupaten Madina tahun anggaran 2020 setelah perubahan anggaran menjadi Rp 1. 540. 470.383.134.00 (Satu Triliun Lima Ratus Empat Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu) dengan realisisasi sebesar Rp 1.506.860.933.387.54 atau mencapai 97.82 persen. (MN-08)






