Bawaslu Madina: Dilarang Kampanye Langsung Maupun di Media Sosial

Panyabungan | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan hingga saat ini peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sama dari sebelumnya.

Peraturan tersebut Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 perubahan dari PKPU nomor 8 tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak ada kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) baik dalam bentuk apapun.

Ketua Bawaslu Madina, Joko Arief Budiono melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Maklum Pelawi ST menegaskan hingga saat ini, tahapan atau aturan PSU yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi RI pada 22 maret lalu di 3 TPS, tim atau pasangan calon (Paslon) tidak diperbolehkan kampanye.

“Hingga saat ini kita masih berpegang pada aturan sebelumnya yaitu melarang Paslon berkampanye langsung turun ke lapangan dan berkampanye di media sosial,” kata Maklum kepada MohgaNews, Sabtu (27/3/2021) lewat telpon.

Maklum menegaskan jika ditemukan melanggar aturan tersebut, Bawaslu akan bertindak tegas.

“Untuk penegakan sanksi masih tetap berlaku, namun, kita masih menunggu (KPU) pulang dari Provinsi untuk berdiskusi seputar PSU ini. Jika rapat sudah diselenggarakan, disitu kita akan bertindak,” ucapnya

Ia juga mengatakan Bawaslu sudah koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Madina terkait kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan PSU di 3 TPS.

” Kita sudah koordinasi bersama pihak Pemerintah Daerah Madina terkait kebutuhan anggaran, dan saat ini kita masih tahap penyusunan daftar kebutuhan anggraan, Mungkin dalam minggu ini kita menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait itu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI telah memutus sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Madina tahun 2020 atas pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Sukhairi-Atika.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Madina melakukan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS, yaitu 2 TPS di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dan 1 TPS di Desa Bandar Panjang Tuo Kecamatan Muara Sipongi. (MN-08)