Panyabungan| bandar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah pantai barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah berhasil ditangkap jajaran satuan reserse narkoba Polres Madina. Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diungkap pada Senin (22/3/2021) kemarin.
Ketiga tersangka yakni EW (35), YI (30) dan ID alias BU yang selama ini sudah diincar kepolisian

Di hadapan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi SIK, tersangka ID alias BU tidak sanggup menahan tangisnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu nyambi jadi pengedar hingga bandar narkoba mengaku salah melakukan pekerjaan haram tersebut
”Ini semua kesalahan saya pak, saya sudah sadar akan bahayanya narkoba ini, pertama saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan saya, jika saya sudah bebas nanti, saya akan mengubah semuanya,” kata ID sambil menangis.
ID mengaku sudah berumah tangga memilik tiga orang anak dan seorang istri yang tinggal bersamanya di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis
”Berjalan 2 tahun pada bulan maret ini pak, 1 kg sabu hampir habis saya jual di wilayah pantai barat saja ditambah bisnis minuman keras,” akunya sembari tertunduk.
“Saya memohon maaf kepada semua rakyat Indonesia atas perbuatan salah ini,” tambahnya
Sementara Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi didampingi Kepala Satres narkoba AKP Manson Nainggolan meminta kepada ID agar membantu tugas Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba sampai akarnya.
”Tolong bantu kami membongkar kasus narkoba ini, dengan demikian transaksi dan peredarannya akan berkurang dengan harapan semua habis, ini adalah ujian untuk kalian (Tersangka) agar tidak mengulanginya kembali, itu harapan kami,”ucap AKBP Horas
Terakhir, Polisi Lulusan Akpol tahun 2000 itu meminta dan berharap kepada seluruh rakyat Kabupaten Madina agar bersama melawan narkoba.
”Bantu kami untuk menegakkan hukum membongkar peredaran narkoba dan menciptakan situasi yang kondusif. mari bergandeng tangan untuk memberantas narkoba karena itu adalah musuh bersama. Polres Madina siap menerima laporan siapapun, 24 jam kami siap melayani,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan Polisi, penangkapan tersebut di tiga tempat berbeda. Pertama Polisi mengamankan EW dirumahnya pukul 01.00 Wib dan berhasil menyita 3 paket sabu seberat 0,49 gram didalam kamarnya, setalah itu, Polisi melakukan penggeledahan isi seluruh rumah itu dan ditemukan 80 am/paket ganja yang sudah siap jual eceran dan 3 kg ganja masih dibalut lakban.
Kemudian, dari pengakuan EW saat ditanya Polisi, ia mengaku disamping rumahnya masih ada IY yang memakai narkoba. Gerak cepat, Personel melakukan penggrebekan dirumah itu sekitar pukul 01.10 Wib dan langsung menemukan barang bukti 1 am/ bungkus ganja kering dikantong sebelah kanan IY berat 1,39 gram dan tercatat sebagai pembeli.
Dan tersangka ketiga ID alias BU setelah 15 menit dari pengembangan kedua tersangka pertama juga diamankan dalam hari yang sama pukul 01.15 Wib, ironisnya, pada saat itu ID sedang memegang 2 paket sabu dibungkus plastik transparan 5,66 gram yang merupakan sisa hasil dari penjualan 1 kg sabu dalam 2 minggu sebelumnya. Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 164 botol minuman keras merk kamput dan anggur merah. (MN-08)






