MohgaNews|Madina – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para Menteri kabinet kerja, sekretarus kabinet, Jaksa agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, para pimpinan lembaga non- kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga Negara, para Gubernur, para Bupati/Wali kota.
Instruksi pertama, melaksanakan rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019
Kedua, melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 kepada Presiden melalui kepala BNN setiap akhir tahun anggaran.
Ketiga, khusus kepada Menteri kordinator bidang Polhukam memfasilitasi BNN dalam mengordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanan rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019. Kemudian, Mendagri mengordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi nasional P4GN. Selanjutnya, Menteri atau Kepala Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN.
Sekretaris kabinet melakukan pengawasan instruksi presiden ini. Dan, kepala BNN mengordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan rencana aksi nasional tahun 2018-2019. Kemudian, kepala BNN bersama Menteri Dalam Negeri mengordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan rencana aksi nasional P4GN. Dan, bersama Menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala Bappenas dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN.
Keempat, pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 dibiayai APBN dan APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelima, pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Inspres nomor 6 tahun 2018 ini berlaku mulai tanggal 28 Agustus dan memuat lampiran berisi tugas dan fungsi masing-masing lembaga. (MN-01/Rel)






