Pleno Rekapitulasi di KPU Madina Berjalan Alot

Panyabungan| rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina, Rabu (16/12/2020) berjalan alot

Hingga istirahat siang, proses rekapitulasi belum selesai untuk kecamatan Muara Sipongi, sedangkan di Kabupaten Madina ada 23 kecamatan.

Pantauan MohgaNews dari luar aula, terjadi adu argumen antara saksi pasangan calon dengan penyelenggara. Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 Sukhairi-Atika meminta dilakukan pemungutan suara ulang karena mereka menduga ada kesalahan prosedur pelaksanaan

Koordinator divisi teknis KPU Madina, Muhammad Ikhsan kepada MohgaNews mengatakan proses rekapitulasi yang dimulai sejak pagi sekitar pukul 9 lebih tadi hingga istirahat siang masih satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Sipongi, dan itupun belum selesai

“Baru satu kecamatan dan belum selesai, sekarang sedang istirahat,” kata Ikhsan

Ia menyebut perdebatan di dalam saksi Paslon mempersoalkan seputar prosedur pelaksanaan dan meminta supaya dilakukan penghitungan ulang

“Mereka mempersoalkan seputar prosedur dan meminta supaya penghitungan ulang. tentu kita melaksanakan sesuai dengan regulasi, dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan penghitungan ulang, karena penghitungan ulang dilakukan apabila ada perbedaan hasil suara dan itu dilaksanakan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan, seperti yang terjadi di desa Huta Tinggi kemarin,” kata Ikhsan

Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Madina, Maklum Pelawi kepada MohgaNews menyebut persoalan yang disampaikan termasuk soal segel kotak suara dan lainnya

“Ada tadi beberapa persoalan, termasuk segel kotak suara. Soal segel kotak suara ini sudah tuntas, sekarang sedang berlangsung terkait persoalan jumlah daftar hadir dengan penggunaan kertas suara, ini sedang berlangsung,” kata Pelawi. (MN-01)