Panyabungan| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali mengimbau dan mengingatkan ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menjelang pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang akan berlangsung pada Rabu (16/12/2020)
Ketua KPU Kabupaten Madina, Fadillah Syarief SH kepada MohgaNews, Selasa (15/12/2020) mengatakan KPU telah mengirim surat undangan kepada tiga pasangan calon Bupati Madina untuk mengikuti proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember
ketiga pasangan calon di Pilkada Madina yaitu Ja’far Sukhairi Nasution yang berpasangan dengan Atika Azmi Utammi, Dahlan Hasan Nasution berpasangan dengan Aswin Parinduri, dan Sofwat Nasution berpasangan dengan Zubeir Lubis
Syarief mengatakan ada regulasi yang mengatur tentang tahapan dan proses Pilkada termasuk rekapitulasi di semua tingkatan. Dan, KPU, kata Syarief mengimbau semua pasangan calon, tim pemenangan, dan relawan supaya mematuhi aturan agar tidak mengumpulkan massa pada saat proses rekapitulasi berlangsung
“Kami kembali mengimbau dan memberitahukan kepada pasangan calon maupun tim dan relawan, pada saat rekapitulasi dilarang membawa alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau atribut kampanye,
“Kemudian, dilarang iring-iringan agar tidak membuat konsentrasi massa pada satu titik, kami juga meminta agar masing-masing Paslon tidak membawa massa ke lokasi rekapitulasi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Syarief
“Kami sudah buat surat imbauan tersebut ke masing-masing Paslon, dengan harapan kiranya kita patuhi bersama,” tambahnya. (MN-01)






