Panyabungan| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah memetakan wilayah yang rawan bencana alam banjir dan longsor menjelang pelaksanaan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020
Salah satu wilayah yang besar potensi bencana alamnya yaitu Kecamatan Batang Natal. Sementara di wilayah tersebut ada praktek tambang emas illegal alias tidak punya izin dan ada ratusan alat berat excavator yang beroperasi tanpa ada teguran dari instansi berwenang dalam hal ini Pemerintah maupun Polri
Ratusan unit alat berat jenis excavator tersebut bebas melakukan kegiatan mengeruk sungai Batang Natal guna mencari biji emas. Bahkan alat berat tersebut menghancurkan pegunungan di wilayah tersebut.
Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Madina Khairil Amri Nasution meminta Pemerintah bersama Polri jangan menutup mata atas pengerusakan alam yang akan membawa dampak buruk dan bencana akibat dari kegiatan tambang Illegal tersebut
“Pemerintah dan Polri harus mengambil tindakan tegas atas kegiatan illegal itu. Kalau mereka punya izin kita tidak persoalkan, tapi ini sudah jelas merusak dan menghancurkan ekosistem juga mengancam kehidupan manusia di sana. Ratusan excavator beroperasi tanpa ada upaya penegakan hukum dari instansi berwenang, bahkan BPBD Madina kita dengar sudah memetakan wilayah potensi bencana alam itu ada di Batang Natal. Apakah kita diam melihat bencana alam hanya untuk kepentingan sekelompok orang,” kata Khairil
Khairi Amri meminta kepada pengusaha yang ikut terlibat dalam kegiatan tambang Illegal tersebut kiranya memenuhi Perizinan dan aturan main yang telah diatur negara.
“Penambang harus paham dengan aturan dan perlu juga diingat izin mereka IUP apa IPR ya kalau IPR atau izin pertambangan rakyat itu sama sekali tidak boleh menggunakan alat berat. Jelas akan ada kerusakan lingkungan yang timbul dari aktivitas menggunakan alat berat,” imbuhnya.
Sementara Kepala Bidang Perizinan Madina Dedek Ispensah Siregar menyebut pengurusan izin tambang bukan lagi wewenang pemerintah daerah. Dan sepengetahuannya belum ada perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah sungai di Kecamatan Batang Natal
“Pada dasarnya sesuai aturan izin tambang baik mineral dan bukan logam tidak ada kewenangan Dinas Perizinan Kabupaten untuk mengeluarkan izin, undang-undang minerba yang baru itu sudah kewenangan Pusat, namun, di kabupaten kan ada UPT Dinas pertambangan, intinya kewenangan Dinas Perizinan Kabupaten tidak ada mengeluarkan izin,” kata Dedek. (MN-08)






