MohgaNews|Sidimpuan – majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diketuai Lucas Sahabat Duha SH telah menjatuhkan vonis kepada Pandapotan (43) dan Adi Safutra alias Boja (25) dengan hukuman 20 tahun penjara atas kasus kurir ganja 250 Kg pada sidang hari Senin (7/9/2020) kemarin.
Namun putusan hakim tersebut belum diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa tetap memilih banding. Hal ini diketahui setelah JPU M Zulsyafran Hasibuan SH mengeluarkan Akta Pernyataan banding terhadap putusan PN Padang Sidimpuan pada 7 September dengan Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Psp dibawah register bidang Nomor 29/Akta.Pid/2020/PN.Psp atas nama terdakwa Adi Syafutra Nasution dan Pandapotan Rangkuti.
Akta pernyataan banding tersebut diterima panitera PN Padang Sidimpuan Hery Chandra SH pada hari Kamis (10/9/2020) dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dan panitera PN Padang Sidimpuan.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Sahor Bangun Ritonga kepada MohgaNews membenarkan upaya banding yang diajukan JPU
“Benar Jaksa Penuntut Umum masih banding dengan Keputusan Majelis Hakim, Surat Akta Perbandingan Jaksa Terhadap PN Padang Sidimpuan hari ini sudah diterima panitera,” kata Sahor
Pengacara muda itu membeberkan pihaknya masih terus berjuang untuk megakkan keadilan untuk terdakwa Pandapotan dan Boja
“Yang pastinya posisi saya masih memikirkan apakah akan banding dan membuat kontra memori banding atau hanya membuat kontra memori banding saja. Namun terlebih dahulu saya akan bermusyawarah dengan para terdakwa dan pihak keluarga,”
“kami juga akan mendengar respon publik atas tindakan yg dilakukan oleh Jaksa penuntut umum ini. KUHAP memberikan waktu 7 hari untuk berfikir. masih ada waktu sampai hari Senin besok untuk menentukan sikap,” jelasnya (MN-08).






