MohgaNews|Madina – polisi terus mendalami keterlibatan pelaku maupun provokator atas aksi unjuk rasa di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Mandailing Natal (Madina) yang berujung bentrok pada Senin (29/6/2020) yang lalu.
Hari Sabtu kemarin, Polres Madina telah menetapkan 17 orang tersangka, dan sekarang ada penambahan 3 orang tersangka yang lain dan berasal dari luar desa Mompang Julu.
“Ada 3 orang penambahan tersangka dari luar Mompang Julu, jadi total sekarang ada 20 orang tersangka,” sebut Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK melalui Kepala satuan reserse kriminal AKP Azwar Anas kepada MohgaNews, Rabu (8/7/2020)
3 orang tersangka yang baru itu yakni FA, AI, dan AN.
Azwar mengatakan 18 orang tersangka diproses di Polda Sumatera Utara, sementara 2 orang tersangka di bawah umur diproses di Polres Madina. Dan untuk tersangka anak di bawah umur, kata Azwar pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.
“18 orang tersangka sudah digeser ke Polda, 2 orang tersangka masih disini, saya chek dulu apa sudah masuk surat penangguhan untuk tersangka anak-anak, pasti dibantulah (anak-anak) penangguhannya,” tambahnya.
Perwira pemilik pangkat tiga balok emas di pundak itu menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus tersebut, dan ia memperkirakan masih ada penambahan tersangka lain.
“Kita masih dalami, masih ada perkiraan tersangka lain, mulai dari provokator, perekrut massa, hingga ke pelemparan dan pembakaran. Kita akan kejar kesana,” pungkasnya. (MN-01)






