MADINA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Mandailing Natal (Madina) bersama PT Rendi Permata Raya yang digelar tertutup di ruang Komisi II pada Senin (10/8/2026) diwarnai insiden pengusiran awak media. Wartawan gosumut.com, Hasmar Lubis, diminta keluar ruangan oleh staf Komisi II tanpa alasan jelas, sementara beberapa jurnalis media lain diizinkan tetap berada di dalam untuk meliput.
Insiden tersebut terjadi tak lama setelah anggota Komisi II DPRD Madina, Muharuddin Umpan, memasuki ruangan sebelum rapat dimulai.
Sebelum RDP berlangsung, Hasmar diketahui beberapa kali menulis pemberitaan yang menyoroti dugaan konflik kepentingan antara Muharuddin Umpan dan PT Rendi Permata Raya, perusahaan perkebunan sawit yang tengah dievaluasi Komisi II terkait aduan warga Kecamatan Muara Batang Gadis.
Dugaan konflik kepentingan ini menyeruak pasca beredarnya surat kuasa tertanggal 27 Februari 2026 di media sosial. Dalam dokumen tersebut, Muharuddin tercantum sebagai Direktur CV Usaha Karya Bersaudara yang menguasakan pencairan pembayaran pekerjaan angkutan kepada PT Rendi Permata Raya.
Menanggapi pelaksanaan rapat yang berlangsung tertutup serta pembatasan akses peliputan, Ketua Komisi II DPRD Madina, Harminsyah Batubara, tidak memberikan penjelasan mendalam.
“Nanti hasil rapat ini disampaikan setelah selesai,” kata Harminsyah singkat.
RDP tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II, perwakilan PT Rendi Permata Raya, serta perwakilan masyarakat Singkuang.
Sikap tertutup lembaga legislatif ini kian memicu tanda tanya publik, terlebih setelah muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar DPRD Madina menjaga objektivitas. Salah satunya dari organisasi Horas Bangso Batak Madina (HBBM) yang meminta Muharuddin dinonaktifkan sementara dari forum RDP guna memulihkan kepercayaan publik.
Sehari sebelum RDP digelar, Harminsyah sempat merespons desakan masyarakat terkait anggotanya tersebut. Ia menegaskan belum bisa mengambil langkah penindakan tanpa adanya mekanisme formal.
“Saya belum bisa berkomentar terkait Muharuddin, sebab belum ada pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Terkait RDP, kita tunggu saja tanggal 10 nanti,” tegas Harminsyah, Minggu (9/8/2026).
Sementara itu, Muharuddin Umpan hingga kini belum memberikan penjelasan substantif mengenai dokumen kemitraan bisnis yang menyeret namanya. Saat dikonfirmasi awak media beberapa hari lalu, ia enggan berkomentar banyak dan justru mempertanyakan balik tujuan konfirmasi tersebut. (FAN)






