MADINA — Warga Kecamatan Panyabungan mengeluhkan tata kelola bangunan dinilai semakin amburadul. Sementara Kecamatan Panyabungan merupakan pusat pemerintahan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang resmi dibentuk pada tahun 1999.
Demikian disampaikan Muhammad Azwar, selaku ketua bidang antar lembaga pada Ikatan Keluarga Minangkabau kepada Mohganews, Senin (18/5/2026)
“Sejumlah bangunan berdiri tanpa memperhatikan aturan tata ruang dan menutup saluran drainase sehingga menyebabkan banjir saat hujan turun. Di sisi lain banyak bangunan gedung di pusat kota yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kabupaten Madina sudah berusia 27 tahun tetapi kondisi semrawut kotanya masih miris melihatnya,” ujar Azwar
Pantauan di lapangan, beberapa ruko dan bangunan permanen dibangun di kawasan Panyabungan yang tidak mematuhi tata kelola atau tata ruang menjadi penyebab arus lalu lintas terganggu serta mengurangi kenyamanan bagi pengguna jalan termasuk pejalan kaki
“Belum lagi kalau hujan deras, air cepat meluap karena drainese sudah tertutup bangunan,” keluhnya lagi
Warga menilai pengawasan dari pemerintah daerah masih lemah. Ia pun meminta dinas terkait segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata kota.
“Sudah waktunya pemerintah bertindak tegas. Silakan didata ulang bangunan bermasalah dalam izin maupun tata kelola. Pemerintah pasti sudah punya standar prosedur penertiban hingga pembongkaran. Tinggal melaksanakannya saja, karena ini juga demi kenyamanan hidup masyarakat. Jangan sampai hak hidup dengan nyaman warga kita direnggut karena pengawasan pemerintah yang tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya. (MRL)






