MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun anggaran 2023. Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kini mulai melakukan pemanggilan secara maraton terhadap sejumlah Camat, Kepala Desa (Kades), hingga Penjabat (Pj) Kades yang menjabat pada periode tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (1/5/2026), gelombang pemanggilan kali ini melibatkan saksi dalam jumlah yang cukup besar. Salah seorang Camat aktif di Kabupaten Madina mengungkapkan bahwa intensitas pemeriksaan meningkat signifikan dibanding tahap sebelumnya.
“Pemanggilan kali ini saya lihat lebih banyak. Bahkan di setiap kecamatan, pihak Kejari Madina memanggil hingga 10 orang kepala desa untuk dimintai keterangan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Tak hanya pejabat aktif, para mantan Camat dan Pj Kades yang sudah non-aktif namun menjabat saat program tersebut digulirkan, turut masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik.
“Saya dengar mantan camat di sini juga dipanggil karena urusan program itu ada di masa kepemimpinannya,” tambah camat lainnya.
Sementara itu, salah seorang Kepala Desa aktif mengakui dirinya telah menerima undangan pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya. Ia menegaskan bahwa pihak desa telah menjalankan kewajiban administratif, namun merasa menjadi korban dalam sengkarut program ini.
“Jawaban saya tetap konsisten. Ada bukti kuitansi dan program itu sudah saya bayar lunas menggunakan Dana Desa. Namun faktanya, program Smart Village itu tidak berjalan atau fiktif,” ungkap Kades tersebut.
Sebagai informasi, program Smart Village tahun 2023 di Kabupaten Madina mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,9 juta per desa. Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Madina telah menghitung kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dalam kasus ini, Jaksa telah menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka utama.
Plt. Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting, melalui Kasi Intelijen Jupri Banjarnahor, SH, MH, menyatakan bahwa tim penyidik Pidsus masih bekerja secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.
“Tim penyidik bidang Pidsus masih terus melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta memeriksa saksi-saksi secara maraton,” tegas Jupri pada Rabu (29/4/2026) lalu.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik di Bumi Gordang Sambilan, mengingat besarnya dana desa yang tersedot untuk program yang diduga tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa tersebut. (FAN)






