MADINA – Penanganan kasus dugaan korupsi program Smart Village (Desa Cerdas) tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menyita perhatian publik. Terbaru, akademisi sekaligus Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Dr. Sarmadan Pohan, SH, MH, memberikan tinjauan yuridis terkait wacana penonaktifan pejabat yang terseret dalam pemeriksaan.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, terdapat tiga aparatur sipil negara (ASN) berinisial IP, IP, dan AL yang telah diperiksa sebagai saksi. Kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan satu tersangka, yakni MA selaku Direktur PT ISN.
Dr. Sarmadan Pohan menjelaskan bahwa secara regulasi, kepala daerah belum perlu menonaktifkan pejabat yang statusnya masih sebatas saksi, selama mereka kooperatif dalam proses hukum.
“Penonaktifan itu berlaku bagi pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atau aparat penegak hukum lainnya. Itu pun biasanya dilakukan atas permintaan penyidik demi memperlancar proses pemeriksaan,” terang Sarmadan.
Meski begitu, ia mengkritisi ritme penanganan kasus ini yang dinilai cenderung lamban. Menurutnya, penyidik tidak boleh terpaku pada satu tersangka saja.
“Jaksa punya kewenangan memeriksa semua lini, termasuk instansi pengawas program tersebut. Siapa pun yang menjabat saat program berjalan harus dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara,” tegasnya.
Sarmadan bahkan menyarankan agar perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Su) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penyidik di tingkat kabupaten menemui hambatan teknis maupun non-teknis.
Menanggapi desakan publik dan pandangan hukum tersebut, Plt. Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting melalui Kasi Intelijen, Jupri Banjarnahor, SH, MH, menyatakan bahwa tim Pidsus hingga saat ini masih bekerja secara intensif.
“Tim penyidik bidang Pidsus masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi secara intensif (Maraton),” ujar Jupri, Rabu (29/4/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya rekomendasi penonaktifan pejabat terkait kepada Pemerintah Kabupaten Madina, Jupri tidak memberikan jawaban spesifik. Namun, ia memastikan proses hukum akan menyasar siapa saja yang terbukti terlibat.
“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak atau kelompok lain, tentu akan dilakukan tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Madina menegaskan masih fokus pada pengembangan alat bukti pasca penetapan tersangka utama dari pihak swasta. (FAN)






