SIDIMPUAN – Yenri Hakim Manurung (38) warga Kelurahan Tegal S. Mandala Kecamatan Medan Denai Kota Medan terpaksa berurusan dengan polisi karena mengenakan pakaian kaus dengan tulisan tidak etis. Di kausnya ada tulisan “dua babi marsiberengan” (dua ekor babi saling melirik, red)
Peristiwa ini berawal dari keberadaan Yenri Manurung di areal masjid Al-abror Kota Padangsidimpuan, Minggu (5/4/2026). Petugas masjid yang melihat Yenri Manurung mengenakan pakaian tidak etis itu, lalu petugas bersama warga mengamankan Yenri ke gedung Baznas yang masih di areal masjid Al-abror. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
“Tim kita mendapat laporan melalui call centre 110 memberitahukan soal kejadian ini, tim menuju lokasi dan mengamankan pria tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” sebut Kapolres, AKBP Dr Wira Prayatna
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yenri Manurung mengaku kepada petugas kepolisian bahwa ia baru mualaf sekitar setahun yang lalu. Tujuannya ke Padangsidimpuan untuk mencari pekerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Padangsidimpuan memberi saran kepada petugas BKM Masjid Al-abror agar masalah tersebut diselesaikan secara damai dan Yenri Manurung membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat. (MRL)






