MADINA – Penasihat hukum keluarga Diva Febriani, Dees Alwi Tan, mengungkapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) telah menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Yunus Syaputra yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani, siswi Paskibra Kecamatan Natal.
Menurut pengacara keluarga korban, tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Madina pada Selasa, (13/1/2026).
Alwi menyebut tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Alhamdulillah, Kejari Mandailing Natal telah menuntut mati terdakwa Yunus Syaputra yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap almarhumah Diva Febriani,” ujar penasihat hukum keluarga korban kepada wartawan.
Pengacara ini berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Alwi Tan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga ke tahap persidangan.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kecamatan Natal. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (FAN)
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Anggota Paskibra Natal






