Pengusaha Wifi Ilegal di Madina Curi Jaringan Milik Telkom

MADINA – Penyedia Jasa Internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal marak beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Bahkan, diduga pengusaha WiFi RT-RW ini mencuri jaringan dari Telkom dan Telkomsel.

Menurut data yang dihimpun, sedikitnya ada belasan penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW yang diduga tidak menggantongi izin beroperasi.

Seperti investigasi Mohganews di wilayah Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, tiang Wi-Fi jenis RT/RW yang dilengkapi dengan tower jaringan terpasang di atas atap rumah seorang warga di lorong Kelurahan itu.

Diduga penyedia jasa internet di Dalan Lidang ini milik Bisri Net. Bisri diduga memiliki ratusan pelanggan yang beroperasi di empat Kecamatan yakni Panyabungan, Hutabargot, Panyabungan Selatan dan Panyabungan Utara.

Pantauan di lapangan, tiang internet diduga milik Bisri Net berdampingan dengan tiang resmi milik Telkom. Kabel mesin Wifi tersebut juga dilihat menempel di kabel milik Telkom. Diduga Bisri.Net curi jaringan dari pihak Telkom.

Selain Bisri Net, beberapa penyedia jasa internet di Kabupaten Madina diduga tanpa izin juga beroperasi aktif, seperti, HIJRAHNET, KEMBARNET, GHANI GHINA, RAFANNET, UDAK TAMALI, SANDRA.NET, SAHABAT.COM, NASHRINET, BATANGGADIS.NET dan penyedia jasa internet lainnya.

Ada dua macam cara berlangganan internet yang ditawarkan bagi pelanggan. Pertama, berlangganan jaringan Wi-Fi bayar bulanan untuk rumahan dan penjualan jaringan internet WiFi melalui voucher di warung-warung.

Penyedia jaringan internet ilegal tersebut diduga bekerja sama dengan teknisi yang bekerja di Telkom untuk menjalankan bisnis mereka menjual jaringan Telkom dan Telkomsel kepada pelanggan.

Tak main main, bisnis yang diduga ilegal karena tidak berbadan hukum yang sah itu, para penyedia jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulannya.

Akibat kelakuan para oknum ini, negara pun diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar karena menjalankan bisnis ilegal penyedia jaringan Wifi (GSM) milik Telkomsel.

Salah satu nama situs penyedia jasa internet diduga tanpa izin, Udak Tamali, mengaku, bisnisnya itu baru berjalan beberapa bulan.

“Saya masih baru beberapa bulan bang, yang lain kan banyak,” kata Udak Tamali saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Sedangkan pengusaha Wifi RT-RW Bisri.Net belum berhasil dimintai keterangan.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta. (FAN)