MADINA, Mohga – Polsek Batahan dan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Batunadua, Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Selasa (17/10/2023).
Pria tersebut bernama Rifka Rahman alias Arif (29). Arif sudah lama tinggal di Batahan, namun identitas KTP masih penduduk luar Madina yakni Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Dari tangan tersangka Arif, polisi berhasil menyita 7,06 gram sabu, timbangan elektrik dan 1 buah hand phone iPhone.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menyebut Arif diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat Batahan ke Polsek setempat.
“Warga sudah resah akibat perbuatan tersangka, mengedarkan narkoba sesuka hati. Warga Batu Sondat datang melaporkan ke Polsek Batahan, maka dilakukan penyelidikan dan penangkapan setelah bukti-bukti dikumpulkan,” kata Irwan, Sabtu (21/10/2023).
Polisi berpangkat balok tiga emas dipundaknya ini mengatakan penangkapan Arif sekitar pukul 23.30 WIB di dalam rumahnya. Kasat Narkoba menyebut tidak ada perlawanan saat penangkapan itu, Arif langsung koperatif.
“Setelah diamankan dari kediamannya, langsung dibawa ke Polsek dan dilimpahkan ke Polres Madina untuk penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Irwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Batu Sondat atas bantuan informasi.
Ia menerangkan polisi tidak akan mampu bekerja sendiri dalam mengentaskan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina apabila masyarakat tidak ikut andil dalam pemberantasan.
“Kami terus berharap bantuan dari masyarakat untuk pemberantasan narkoba di Madina. Terima kasih warga Bato Sondat Batahan,” ucapnya. (MN-08)






